Blog Baim Disperindagsu
Headlines News :

Latest Post

Pasang Iklan Anda Disini, Gratis..!!!

PREDIKSI SOAL DAN PEMBAHASAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2014

Written By Unknown on Thursday, 6 March 2014 | 3/06/2014

PREDIKSI SOAL DAN PEMBAHASAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2014


Pemerintah menjadwalkan Ujian Nasional (UN) tahun 2014 auntuk jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan SMALB pada 14 April 2014. Kemudian, disusul UN untuk jenjang SMP/MTs dan SMPLB tanggal 5 Mei 2014.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan waktu pelaksanaan UN disesuaikan dengan kegiatan nasional salah satunya pemilu legislatif yang digelar 9 April 2014.

"Kami pertimbangkan jadwal UN dengan kegiatan-kegiatan nasional lain," ujar Nuh.

Menurut M. Nuh, Pihaknya sudah menyiapkan berbagai antisipasi untuk menghindari peristiwa keterlambatan pencetakan naskah UN yang berujung kekisruhan pada pelaksanaan UN tahun ini. Salah satunya, memasukkan percetakan yang pernah bermasalah ke dalam daftar hitam.

Menteri Nuh mengungkapkan Kemdikbud juga akan memperketat spek teknis dari percetakan yang akan ditunjuk, yakni dari sisi kemampuan percetakan, keseuaian dengan aturan main, kapasitas mesin, dan manajemen percetakan.

Terkait mata pelajaran umum yang akan diujikan dalam UN yang dimulai tanggal 14 April 2014 adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris, serta terakhir mapel IPA untuk SMP/MTs/SMPLB. UN susulan SMA/MA dan SMK/MAK digelar pada 22-24 April 2014, sedangkan UN susulan SMP/MTs/SMPLB digelar tanggal 12-16 Mei 2014.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh sudah mengeluarkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 97/2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan UN. Permendikbud itu mengatur tentang pelaksanaan UN tahun 2014.

Untuk membantu para siswa di tingkat pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Paket B dan C Tahun 2014 kami berikan Latihan Soal secara gratis.

Silakan Download Prediksi Soal Ujian Nasional 2014 yang sudah tersedia dan sudah lengkap untuk dipelajari :

Catatan untuk mendownload : 
1. Klik Link Download yang berwarna biru
2. Link tersebut masuk ke adf.ly, tunggu adf.ly sampai 5 detik (ada di pojok kanan atas), lalu klik Lewati

Prediksi Soal UJIAN 2014 SD/MI

  1. Latihan Soal UN SD/MI | Silakan unduh disini
  2. Pembahasan Latihan Soal UN SD/MI | Silakan unduh disini

Prediksi Soal UJIAN 2014 SMP/MTs

  1. Latihan Soal UN SMP/MTs | Silakan unduh disini
  2. Pembahasan Latihan Soal UN SMP/MTs | Silakan unduh disini
  3. Pembahasan Soal UN Bahasa Indonesia SMP/MTs  | Silakan unduh disini
  4. Pembahasan Soal UN Bahasa Inggris SMP/MTs  | Silakan unduh disini
  5. Pembahasan Soal UN IPA SMP/MTs  | Silakan unduh disini
  6. Pembahasan Soal UN Matematika SMP/MTs  | Silakan unduh disini

Prediksi Soal UJIAN 2014 SMA/MA

  1. Prediksi Soal UN SMA/MA - Program IPA, Download Soal | Download Pembahasan
  2. Prediksi Soal UN SMA/MA - Program IPS, Download Soal | Download Pembahasan
  3. Prediksi Soal UN SMA/MA - Program Bahasa, Download Soal | Download Pembahasan
  4. Prediksi Soal UN SMA/MA - Program Keagamaan, Download Soal | Download Pembahasan

Prediksi Soal UN 2014 SMK/MAK

  1. Latihan Soal UN SMK Teknologi, Pertanian, dan Kesehatan | Silakan unduh disini
  2. Pembahasan Latihan Soal UN SMK Teknologi, Pertanian, dan Kesehatan | Silakan unduh disini
  3. Latihan Soal UN SMK Akuntansi dan Pemasaran | Silakan unduh disini
  4. Pembahasan Latihan Soal UN SMK Akuntansi dan Pemasaran | Silakan unduh disini
  5. Latihan Soal UN SMK Kelompok Pariwisata, Seni, dan Kerajinan, Teknologi Kerumahtanggaan, Pekerjaan Sosial, dan Administrasi Perkantoran | Silakan unduh disini
  6. Pembahasan Latihan Soal UN SMK Kelompok Pariwisata, Seni, dan Kerajinan, Teknologi Kerumahtanggaan, Pekerjaan Sosial, dan Administrasi Perkantoran | Silakan unduh disini

Semoga Prediksi Latihan Ujian Nasional Tahun pelajaran 2013/2014 yang saya sampaikan dapat membantu para peserta didik menghadapi ujian nasional tahun 2014. Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!






DMCA.com

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) MENGAUDIT PERJALANAN DINAS SECARA ONLINE SISTEM APLIKASI E-AUDIT DISEMUA KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH 33 PROVINSI BEKERJASAMA DENGAN MASKAPAI PENERBANGAN DAN PT. ANGKASA PURA

Written By Unknown on Tuesday, 25 February 2014 | 2/25/2014

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)MENGAUDIT PERJALANAN DINAS SECARA ONLINE SISTEM APLIKASI E-AUDIT DISEMUA KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH 33 PROVINSI BEKERJASAMA DENGAN MASKAPAI PENERBANGAN DAN PT. ANGKASA PURA


Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) akan mengaudit perjalanan dinas di semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Ketua BPK, Hadi Poernomo menyatakan audit dikerjakan dengan sistem online untuk seluruh entitas."Untuk perjalanan dinas ini bukan sampling lagi, tapi 100 persen akan dilakukan audit. Ini akan meningkatkan pengawasan dalam penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas," kata Hadi Poernomo seusai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) e-Audit dengan Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Maluku di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2013.

Menurut Hadi Poernomo, MoU e-Audit juga sudah dibuat dengan lembaga terkait seperti maskapai penerbangan dan PT Angkasa Pura "Jadi, nanti tiket atau boarding pass palsu akan ketahuan. Kami berharap sistem ini dapat mengurangi sistem Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) secara sistemik," kata Hadi Poernomo.

Gambar : Aplikasi e-Audit BPK


Hadi Poernomo juga berharap aplikasi e-Audit tersebut akan efektif pada tahun 2015 mendatang. Saat ini BPK telah melakukan MoU e-Audit dengan seluruh entitas termasuk 33 provinsi di Indonesia. Ada 759 entitas yang masuk dalam e-Audit. Saat ini 80 persen aplikasi tersebut menurutnya juga telah diselesaikan. Nantinya aplikasi ini digunakan untuk melakukan pengujian terhadap semua sektor yang diperiksa BPK kepada entitas. Salah satunya pengujian bantuan sosial secara elektronik dan juga masalah perjalanan dinas.
Persoalan perjalanan dinas memang selalu menjadi sorotan. Para pejabat kerap menggunakan anggaran perjalanan dinas  untuk mencari penghasilan "tambahan". Banyak perjalanan dinas fiktif dan mark up dilakukan oleh pegawai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Dalam rangka melaksanakan tugas fungsi  pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, salah satu langkah yang dilakukan oleh BPK adalah dengan mulai membangun pengawasan dengan sistem e-Audit, yaitu pengawasan melalui Pusat Data BPK yang menggabungkan data elektronik BPK (e-BPK) dengan data elektronik auditee atau pihak yang diperiksa oleh BPK.

Dengan sinergi data dengan pihak yang diperiksa, nantinya BPK dapat melakukan perekaman, pengolahan, pertukaran, pemanfaatan dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak, dalam rangka melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara. Penajaman implementasi BPK Sinergi itu dilakukan melalui strategi link and match. Dimulai dari mengidentifikasi sumber informasi dari lembaga negara, kementerian, BUMN, BUMD dan lain-lain, yang diperlukan BPK. Data dan informasi ini dapat berupa data keuangan
maupun non keuangan. Kemudian, data itu diolah dan digunakan dalam proses pemeriksaan secara elektronis.

Hasil pengolahan itu, selanjutnya dipadukan dengan data dan informasi yang diperoleh dari entitas yang diperiksa. Pembentukan BPK Sinergi ini perlu dilakukan, mengingat entitas pemeriksaan BPK yang begitu banyak dan harus diperiksa dalam waktu singkat. Sementara, jumlah pemeriksa BPK masih terbatas. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, waktu pemeriksaan atas laporan keuangan dibatasi hanya dua bulan. Dengan dilakukan sinergi data, pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih efisien, dan lebih efektif.

Sebagai langkah awal untuk mempermudah pembentukan BPK Sinergi, BPK membuat nota kesepahaman  (MoU)  dengan pihak auditee.  MoU  ini bukan mengatur mengenai kewenangan atau perizinan akses oleh BPK atas data entitas. Sesuai ketentuan Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksa dapat mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi obyek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya.

Dengan cara ini, pemeriksaan BPK akan semakin efisien dan efektif. Waktu yang digunakan auditor di entitas yang diperiksa untuk proses pengumpulan dan pengunduhan data akan dapat berkurang. Itu karena, sebagian atau bahkan seluruh data sudah bisa diakses dari kantor BPK.

Salah satu kegiatan yang sering dijadikan obyek pemeriksaan BPK diantaranya adalah pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pegawai. Perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara dan pegawai negeri dan pegawai tidak tetap telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap.

PMK  Nomor 113/PMK.05/2012  berlaku untuk kegiatan perjalanan dinas yang  dananya bersumber dari APBN. Sedangkan untuk kegiatan perjalanan dinas yang dananya bersumber dari APBD, ditindaklanjuti lebih lanjut dengan penerbitan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah tentang Perjalanan Dinas.


DMCA.com

Berita Resmi BPS SUMUT Bulan Desember 2013

Written By Unknown on Sunday, 23 February 2014 | 2/23/2014


Berita Resmi BPS SUMUT Bulan Desember 2013


Nilai ekspor Desember 2013 mengalami penurunan sebesar 12,08 persen

Nilai ekspor Sumatera Utara Desember 2013 mencapai US$771,78 juta atau mengalami penurunan sebesar 12,08 persen dibanding ekspor November 2013. Demikian pula, bila dibanding Desember 2012 mengalami penurunan sebesar 8,09 persen. Penurunan ekspor terbesar Desember 2013 terjadi pada golongan barang lemak dan minyak hewan/nabati (HS 15) sebesar US$130,91 juta (29,50 persen), sedangkan peningkatan nilai ekspor berasal dari golongan barang karet dan barang dari karet (HS 40) sebesar US$11,67 juta (7,43 persen). Ekspor ke China pada Desember 2013 mencapai angka terbesar yaitu US$140,16 juta, disusul Amerika Serikat US$77,57 juta, dan Pakistan US$55,70 juta, dengan kontribusi ketiganya mencapai 35,43 persen. Menurut kelompok Negara tujuan ekspor, dari kawasan Asia Lainnya merupakan yang terbesar dengan nilai US$306,69 juta (39,74 persen), diikuti dari kawasan Amerika Utara dengan nilai sebesar US$84,76 juta (10,98 persen).

Pada bulan Desember 2013 menurut sektor, penurunan nilai ekspor terjadi pada sektor industri yaitu turun 16,01 persen. Sementara untuk sektor pertambangan dan penggalian mengalami peningkatan 18,62 persen, sektor pertanian naik sebesar 2,35 persen, sedangkan minyak dan gas tidak mengalami kenaikan. Nilai impor melalui Sumatera Utara di bulan Desember 2013 mencapai US$393,50 juta, atau naik sebesar 11,22 persen dibanding bulan November 2013 yang sebesar US$353,79 juta. 

Namun demikian, bila dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya, angka impor Desember 2013 mengalami penurunan sebesar 8,74 persen. Produk yang mengalami peningkatan nilai impor terbesar yaitu ampas/sisa industri makanan (HS 23) yaitu sebesar US$24,46 juta (168,63 persen). Sedangkan golongan barang yang mengalami penurunan adalah gandum-ganduman (HS 10) turun 55,70 persen atau sebesar USS$15,55 juta. 

Nilai impor bulan Desember 2013 dari Singapura merupakan yang terbesar yaitu sebesar US$75,72 juta dengan perannya mencapai 19,24 persen dari total impor Sumatera Utara, diikuti Malaysia sebesar US$74,74 juta (18,99 persen), dan Cina sebesar US$60,63 juta (15,41 persen). Impor Sumatera Utara yang dirinci menurut golongan penggunaan barang, selama Januari-Desember 2013 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya mengalami peningkatan tertinggi pada kelompok barang konsumsi yang mengalami peningkatan sebesar 11,17 persen. Sedangkan impor barang Modal mengalami penurunan 9,10 persen dan impor bahan baku penolong turun sebesar 2,96 persen.

Download Linknya di bawah ini
BERITA RESMI BPS SUMUT BULAN 12




DMCA.com

Aplikasi SPM 2014 beserta Update Terkini dan Pengertian SPM



DOWNLOAD APLIKASI SPM 2014 BESERTA UPDATE TERKINI :




SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM)



DASAR HUKUM :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 190/PMK.05/2012 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA


Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.



Jenis-jenis SPM yaitu :
  1. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
  2. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP.
  3. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
  4. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
  5. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani DIPA.
  6. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA.



SPM UANG PERSEDIAAN (UP) /TAMBAHAN UP (TUP)


Uang Persediaan adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung
SPM-UP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk pekerjaan yangakan dilaksanakan dan membebani akun transito.

Beberapa hal yang perlu diketahui tentang UP :
  • PA/Kuasa PA menerbitkan SPM-UP berdasarkan DIPA atas permintaan Bendahara Pengeluaran yang dibebankan pada akun transito (815111, 815112, 815113).
  • SPM UPditerbitkan dengan menggunakan kode kegiatan untuk rupiah murni 0000.0000.825111, pinjaman luar negeri 9999.9999.825112, dan PNBP 0000.0000.825113.
  • Penggunaan UP menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran.
  • Bendahara Pengeluaran melakukan pengisian kembali UP setelah UP dimaksud digunakan (revolving) sepanjang masih tersedia dana dalam DIPA.
  • Bagi bendahara yang dibantu oleh beberapa PUM, dalam pengajuan SPM-UP diwajibkan melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing PUM.
  • Sisa UP yang masih ada pada bendahara pada akhir tahun anggaran harus disetor kembali ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan. Setoran sisa UP dimaksud, oleh KPPN dibukukan sebagai pengembalian UP sesuai MAK yang ditetapkan.
UP dapat diberikan dalam batas-batas sebagai berikut:
  1. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran Belanja Barang (52), Belanja Modal (53) untuk honor Tim,ATK, Perjalanan dinas, biaya pengumuman lelang, pengurusan surat perijinan dan pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dalam rangka perolehan aset, dan Belanja Lain-lain (58).
  2. Diluar ketentuan pada butir a, dapat diberikan pengecualian untuk DIPA Pusat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan untuk DIPA Pusat yang kegiatannya berlokasi di daerah serta DIPA yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.
  3. UP dapat diberikan setinggi-tingginya:
    • 1/12 (satu per duabelas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu sampai dengan Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah);
    • 1/18 (satu per delapanbelas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
    • 1/24 (satu per duapuluh empat) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 6.000.000.000 (Enam miliar rupiah);
    • 1/30 (satu per tiga puluh) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.500.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 6.000.000.000 (Enam miliar rupiah);
Perubahan besaran UP di luar ketentuan pada poin 3 ditetapkan :
  • Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk perubahan besaran UP menjadi setinggi-tingginya Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
  • Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk perubahan besaran UP diatas Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)

Tambahan Uang Persediaan adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
Pemberian TUP diatur sebagai berikut:
  1. Kepala KPPN dapat memberikan TUP sampai dengan jumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP bagi instansi dalam wilayah pembayaran KPPN bersangkutan.
  2. Permintaan TUP di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP harus mendapat dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen
    Perbendaharaan.
Syarat untuk mengajukan Tambahan UP :
  1. Untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/ tidak dapat ditunda;
  2. Digunakan paling lama satu bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan.
  3. Apabila tidak habis digunakan dalam satu bulan sisa dana yang ada pada bendahara, harus disetor ke Rekening Kas Negara;
  4. Pengecualian terhadap butir 2 dan 3 untuk dispensasi perpanjangan waktu pertanggungjawaban TUP lebih dari satu bulan menjadi kewenangan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
  5. Permohonan dispensasi perpanjangan batas akhir pertanggungjawaban TUP sebagaimana dimaksud butir 4, diajukan PA/KPA dengan disertai alasan yang jelas.
Dalam mengajukan permintaan TUP bendahara wajib menyampaikan:
  • Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan mendesak dan riil serta rincian sisa dana MAK yang dimintakan TUP.
  • Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.
  • Surat Pernyataan bahwa kegiatan yang dibiayai tersebut tidak dapat dilaksanakan/dibayar melalui penerbitan SPM-LS.
SPM-TUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran karena kebutuhan dananya melebihi pagu uang persediaan dan
membebani akun transito
SPM- TUP dilampiri :
  1. Rincian rencana penggunaan dana;
  2. Surat dispensasi Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Perbendaharaan untuk TUP diatas RP 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
  3. Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa:
    • Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D;
    • Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara;
    • Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.
SPM UP/Tambahan UP diterbitkan dengan menggunakan kode kegiatan untuk rupiah murni 0000.0000.825111, pinjaman luar negeri 9999.9999.825112, dan PNBP 0000.0000.825113.
Pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honor dan perjalanan dinas.


SPM GUP/GU-NIHIL


SPM-GUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.
Syarat Pengajuan SPM-GUP untuk pPengisian kembali UP sebagaimana dimaksud dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan sekurangkurangnya 75 % dari dana UP yang diterima.
SPM-GUP Nihil adalah surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.
Pengesahan Surat Perintah Membayar Penggantian UP (SPM-GUP) Nihil atas TUP dilaksanakan KPPN dengan membubuhkan Cap pada SPM GU Nihil “telah dibukukan pada tanggal …….oleh KPPN” dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Perbendaharaan.
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB) adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.
Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honor.
SPM-GUP / SPM-GUP Nihil dilampiri :
  1. Surat SPTB;
  2. Faktur Pajak dan SSP (surat setoran pajak) yang dilegalisir oleh KPA;
Catt : Potongan SPM GU-Nihil mencantumkan kode BA Es I sesuai kode BA Es I yang bersangkutan bukan 999.99


SPM LANGSUNG (SPM LS)


SPM-LS adalah surat perintah membayar langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya.

SPM_LS untuk keperluan pembayaran langsung (LS) non belanja pegawai dilampiri :
  1. Faktur Pajak (untuk PHLN) dan SSP (surat setoran pajak).
SPM_LS untuk keperluan pembayaran langsung (LS) honorarium :
  1. SSP (surat setoran pajak).
Catt :
  1. Untuk menghindari retur SP2D, agar di perhatikan kebenaran NAMA & NOMOR REKENING pihak ketiga
  2. Pastikan pencantuman kode BA ,Es1 pada kolom potongan SPM untuk akun pajak (41XXXX) dengan kode 015.04.



DMCA.com

SISTEM HIDROLIK PADA EXCAVATOR


SISTEM HIDROLIK PADA EXCAVATOR



Prinsip Dasar Sistem Hidrolik
Hukum yang menjadi dasar prinsip sistem hidrolik adalah hukum pascal.
  • Dalam sebuah ruangan tertutup, tekanan yang bekerja pada fluida akan merambat merata kesemua arah.
  • Besarnya tekanan dalam fluida adalah gaya (F) dibagi dengan luas bidang
tekannya (A).
  • Tekanan pada suatu titik akan bekerja ke segala arah dan sama besar.
Untitled
Minyak Hidrolik
Minyak hidrolik dalam suatu sistem hidrolik merupakan media untuk
mentransmisikan kerja dari suatu tempat ke tempat lain. Disamping itu dalam
penggunaannya minyak hidrolik harus mampu untuk :
  • Melumasi bagian-bagian yang bergerak dalam pompa dan motor hidrolik.
  • Mempunyai sifat pelumasan yang baik dan menyerap kalor akibat tekanan.
  • Mempunyai ketahanan tinggi terhadap putusnya lapisan film minyak.
  • Sedapat mungkin viskositas tidak boleh tergantung pada temperatur.

Sirkuit Hidrolik Excavator
Sistem hidrolik pada Excavator digunakan untuk mengendalikan pengendalian Boom Raise/Lower, Stik out/in, Bucket close/open, Swing Right/left, atau kombinasi dari gerakan-gerakan di atas. Sistem tenaga hidrolik ini dikontrol oleh main control valve, yang terdiri dari beberapa katup directional control valve (DCV). Sistem hidrolik digerakan oleh dua buah variable pump dengan jenis pompa piston (Axial piston pump) dimana pompa ini menyalurkan tenaga dari engine pada excavator.


Sistem Hidrolik Excavator
Berdasarkan fungsinya sistem hidrolik pada excavator dapat dikelompokan
menjadi tiga, yaitu :
1. Hidrolik silinder
Hidrolik silinder yang merupakan work tool untuk melakukan kerja yang
terdiri dari tiga jenis, yaitu :
· Boom silinder.
· Stick silinder.
· Bucket silinder.
2. Swing motor dan drive
Oli hidrolik yang dikontrol oleh control valve memungkinkan swing drive
dan motor berkerjasama memutar excavator.

3. Trevel motor dan final drive
Oli hidrolik yang dikontrol oleh control valve dan swivel joint
memungkinkan trevel motor dan fianl drive menggerakan excavator maju dan
mundur.
Untitled
Gb 1.1 Bagian Excavator
Boom Sirkuit hidrolik

1. Boom raise
Oli dari pompa kanan (28) dialirkan melalui parallel feeder passage (17) di main control valve (11) ke boom I control valve (19), check valve (14), ke shift valve (4) di boom drift reduction valve (5) dan keluar melalui line (3) ke head end boom cylinder (1). Oli dari pompa kiri (27) melalui parallel feeder passage (8) di main control valve (11) ke boom II control valve (16), check valve (13), port (15), line (10) dan ke boom drift reduction valve (5). Dimana akan terjadi combonasi aliran oli dari pompa kiri dan kanan pada through passage (12) dan line (3) ke head end boom cylinders (1). Oil return dari rod end boom cylinders (1) mengalir melalui laine (2) ke boom I control valve (19), retrun passage (18), retrun passage (9) dan retrun line (6) dan ke hidrolik tank.
Untitled
Gb 1.2 Sirkuit Hidrolik Boom Raise (HIGH SPEED)
2. Boom lower
Sebelum boom lower beroperasi, oli yang dialirkan hanya dari pompa kanan (28). Oli dari pompa kanan (28) akan melalui parallel feeder passage (17) ke boom I control valve (19), check valve (14), dan diteruskan lane (2) ke rod end boom cylinders (1). Oil retrun dari head end boom cylinders (1) diteruskan laine (3) ke boom drift reduction valve (5). Valve (48) bergeser karena tekanan oli pilot dari pilot line (53) dan membuka drain line (50). Oil retrun di line (3) masuk saluran (51) dan boom regenetation valve (41) sehingga oil retrun menyuplai ke rod end boom cylinders (1) melalui line (2).
Untitled
Gb 1.3 Sirkuit Hidrolik Boom Lower
Stick Sirkuit hidrolik

1. Stick out
Oli dari pompa kanan (29) dialirkan melalui parallel feeder passage (12) di main control valve (6), check valve (16), ke stick II control valve (13) dan line (7). Oli dari pompa kanan (29) juga mengalir melalui parallel feeder passage (22), check valve (19) ke stick II control valve (13) dan ke line (7). Jadi semua oli dari pompa kanan (29) mengalir di line (7) ke stick reduction valve (5) lalu ke rod end stick cylinder (1). Oli dari pompa kiri (28) dialirkan melalui center bypass passage (18) di main control valve (6), load check valve (15), passage (17) ke stick I control valve (21) dan passage (8) lalu masuk ke valve (4) di stick drift reduction valve
(5), line (3) ke rod end stick cylinder (1). Oil retrun dari head end stick cylinder mengalir melalui line (2) dan retrun passage (9) ke stick I control valve (21) lalu mengalir melalui retrun passage (10) dan retrun line (23) dan ke hidrolik tank.
Untitled
Gb 1.4 Sirkuit Hidrolik Stick Out
2. Stick in
Oli dari pompa kiri (28) akan mengalir di center bypass passage (18), check valve (15), melewati stick I control valve (21) dan passage (9) ke line (2) lalu ke head end stick cylinder (1). Oli dari pompa kanan (29) di center bypas passage (12) akan mengalir melewati check valve (16), stick II control valve (13) dan ke line (42). Oli dari pompa kanan (28) juga mengalir melalui parallel feeder passage (22), check valve (19), stick II control valve (13) dan ke line (42). Jadi semua oli dari pompa kanan (28) mengalir di line (42) ke line (2) lalu ke head end stick cylinder (1). Oil retrun dari road end stick cylinder mengalir melalui line (3) ke stick drift reduction valve (5). Valve (4) di stick drift reduction valve mengalirkan oli ke
passage (43), retrun passage (10) dan retrun line (23) lalu ke hidrolik tank.
Untitled
Gb 1.5 Sirkuit hidrolik Stick in
Bucket Sirkuit hidrolik

1. Bucket Close/Open
Oli yang dialirkan di bucket hidrolik sirkuit hanya dari pompa kanan (22). Oli dari pompa kanan (22) dialirkan melalui parallel feeder passage (16) di main control valve (5), load check valve (12), ke bucket control valve (9) dan lane (3) lalu ke head end bucket cylinder (4). Oil retrun dari rod end bucket cylinder mengalir melalui line (2), orifice (11) di bucket conterol valve (9), retrun passage (17) dan retrun line (6) lalu ke hidrolik tank. 2. Bucket open Bucket open beroperasi sama seperti saat bucket close beroperasi. Oli dari pompa kanan (22) mengalir ke parallel feeder passage (16), load check valve (12), ke bucket control valve (9) dan lane (3) lalu ke head end bucket cylinder (4). Oil retrun dari head end bukcet (4) mengalir melalui line (3), retrun passage (17), retrun line (6) lalu ke hidrolik tank.
Untitled
Gb 1.6 Sirkuit hidrolik Bucket
Swing Sirkuit hidrolik

1. Swing right
Oli yang dialirkan ke swing hidrolik sirkuit hanya dari pompa kiri (28). Oli dari pompa kiri (28) mengalir melalui parallel feeder passage (13) di main control valve (14), load check valve (12), passage (17), swing control valve (18), passage (16), line (9) ke swing motor (5) untuk berputar ke arah kanan (clockwise direction). Oil retrun dari swing motor (5) mengalir ke line (10), retrun passage (11), retrun line (8), slow retrun check valve (33) ke hidrolik tank.
2. Swing left
Swing left beroperasi sama seperti saat swing right beroperasi. Oli dari pompa kiri (28) mengalir melalui parallel feeder passage (13), passage (17) dan line (10) ke swing motor (5) untuk berputar ke arah kiri (counterclockwise direction). Oil retrun dari swing motor (5) mengalir ke line (9), retrun passage (11), retrun line (8) dan slow retrun check valve (33) ke hidrolik tank.
Untitled
Gb 1.7 Sirkuit hidrolik Swing Right/Left
Proses Gerakan

Dalam proses gerakan Excavator, biasanya sudah menggunakan prinsip Hidrolik Kombinasi antara silinder satu dengan silinder yang lain, berikut adalah gerakan pada excavator.
1. Proses menggali
Gerakan-gerakan yang dilakukan adalah bucket close (silinder bucket bergerak open), stick out (silinder stick bergerak close) dan boom lower (silinder boom bergerak close).
Untitled
Gb 1.8 Gerakan Proses menggali
2. Proses mengangkat
Gerakan-gerakan yang dilakukan adalah bucket close (silinder bucket
bergerak open), stick in (silinder stick bergerak open) dan boom raise (silinder
boom bergerak open).
Untitled
Gb 1.8 Gerakan Proses mengangkat
3. Proses membuang
Gerakan-gerakan yang dilakukan adalah bucket open (silinder bucket
bergerak close), stick out (silinder stick bergerak close) dan boom raise (silinder
boom bergerak open).
Untitled
Gb 1.8 Gerakan Proses membuang
4. Proses berputar
Gerakan-gerakan yang dilakukan adalah bucket close (silinder bucket bergerak open), stick out (silinder stick bergerak close), boom raise (silinder boom bergerak open) dan motor swing berputar ke kiri atau kanan.
Untitled
Gb 1.8 Gerakan Proses berputar

Gambar Sirkuit Hidrolik Yang diPerbesar
Untitled
DMCA.com

Update Aplikasi dan Referensi SAKPA versi 14.0.1



Update Aplikasi dan Referensi SAKPA versi 14.0.1



Update Aplikasi SAKPA 2014 Versi 14.0.1 resmi DJPBN telah dirilis di web Perbendaharaan pada tanggal 11 Februari 2014. Setelah beberapa waktu yang lalu beredar update referensi Aplikasi SAKPA 2014 versi 14.0.1 untuk mengatasi kekurangan akun PFK IWP dan akun perjalanan dinas dalam kota 524113 dan 524114, sekarang DJPBN telah mengeluarkan update resmi aplikasinya juga. Perubahan pada aplikasi SAKPA 2014 Versi 14.0.1 tidak ada penjelasan resmi dari DJPBN.

Update Referensi SAKPA versi 14.0.1 untuk melengkapi akun-akun yang belum ada pada aplikasi SAKPA 2014 versi awal. Akun tersebut antara lain 524113, 524114, 811131 dan 811132. Dasar perubahan akun PFK IWP terdapat pada S-580/PB.6/2014. Untuk akun 811131, 811132, masukan dahulu ke tabel referensi BA Penerimaan Potongan, klik tombol tambah, dengan BA 99999, PFK, ….(isi keterangan dari potongan SPM) biar pada saat rekam potongan akun tersebut muncul BAES1 nya (jika input data SPM/SP2D manual).
  • Akun BPJS pada potongan SPM Gaji Induk, antara lain : 811131 Penerimaan Setoran / Potongan PFK 2%
  • Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan 811132 Penerimaan Setoran / Potongan PFK 8% 
  • Gaji PNS Pusat 811133 Penerimaan Setoran / Potongan PFK 8% 
  • Gaji POLRI dan PNS POLRI 811134 Penerimaan Setoran / Potongan PFK 8% 
  • Gaji TNI dan PNS KEMHAN
Download Link Update Aplikasi dan Referensi SAKPA 2014 versi 14.0.1  dibawah ini :
Update Aplikasi dan Referensi SAKPA 2014 versi 14.0.1.rar

DMCA.com

APLIKASI SAKPA 2014 DAN CARA MASUK KE SAKPA




APLIKASI SAKPA 2014 DAN CARA MASUK KE SAKPA


  1. Lakukan Instalasi : Aplikasi SAKPA 2014.exe 
  2. Jika sudah install klik icon SAKPA 2014 dan anda akan masuk ke Aplikasi SAKPA 2014 
  3. Klik User dan Password: admin 
  4. Tabel Referensi > klik SATKER > isilah sesuai Kode Kementerian, ES-1, Wilayah dan Kode Satker beserta Uraian Satker. 
  5. Buatlah: USER ACCOUNT yg terdiri dari: Nama, Nama id, Password, Satker dan pilih Jenis Kewenangan mis: Kantor Daerah (KD). 
  6. Masuklah kembali: LOG OFF dengan User dan Password yg telah dibuat. 
  7. TRANSFER DIPA KE APLIKASI SAKPA 2014: Pada menu: Transaksi > Copy DIPA dari Aplikasi SPM > isi User dan Password SPM 2014 Anda, (misalnya: ppspm), gunanya untuk menyambung koneksi dengan Aplikasi SPM 2014. (Tentu saja Aplikasi SPM dan SAKPA harus dalam 1 komputer / Laptop). Kemudian pilih No. Dokumen (No. DIPA) yg tersedia, Tanggal Dokumen dan Tanggal Buku otomatis muncul > klik Proses. 
  8. Langkah selanjutnya adalah PENGAMBILAN SALDO AWAL. Pada menu: Proses > klik Pengambilan Saldo Awal > Otomatis akan masuk Directory c:\Sakpa12\trn dengan munculnya kode BAES1, Wilayah, Satker dan J.Satker, seterusnya klik pada kotak “Pilih” > Klik Proses Data > Keluar. 
  9. Cek Rekonsiliasi Saldo Awal Anda untuk memastikan tidak ada selisih. Langkahnya: Menu: Rekonsiliasi BMN > Rekonsiliasi Saldo Awal > pilih SALDO AWAL BULAN: Januari > klik Proses. 
  10. Selanjutnya silakan lakukan Proses Rekonsiliasi SAKPA Anda ke KPPN. Menu: Transaksi > Copy SPM/SP2D dari Aplikasi SPM > masukkan user dan Password SPM untuk meng-koneksi pengambilan SPM/SP2D (pastikan Anda sudah Mencatat No. dan Tanggal SP2D dan me-Load Masternya pada Aplikasi SPM 2014. 
  11. Posting Cetak Laporan Rekon ke KPPN

Download Link Aplikasi SAKPA 2014 dibawah ini : 
Aplikasi SAKPA 2014 Versi 14.0.0  (Tgl 28 Januari 2014)

DMCA.com

Hal-Hal Yang Baru dalam Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2014

Written By Unknown on Friday, 21 February 2014 | 2/21/2014


Hal-Hal Yang Baru dalam Tata Cara Revisi Anggaran 

Tahun 2014


Tata cara revisi anggaran tahun 2014 telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 07/PMK.02/2014 tanggal 13 Januari 2014. Dibandingkan dengan PMK sebelumnya, yaitu PMK 32/PMK.02/2013 tentang revisi anggaran tahun2013, kemudian direvisi dengan PMK nomor 117/PMK.02/2013 dan dilanjutkan dengan revisi kedua melalui PMK 166/PMK.02/2013 terdapat penyempurnaan/penambahan yang harus dipahami oleh satuan kerja. Penyempurnaan tersebut Antara lain: Ruang lingkup pengaturan dalam PMK tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2014 diperluas, tidak hanya mencakup revisi terkait Bagian Anggaran K/L tetapi juga mencakup Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN). Sebagaimana kita ketahui alokasi angaran dalam APBN untuk BA BUN hampir mencapai 60 persen dari total dana APBN 2014. Dengan pengaturan revisi anggaran BA K/L dan BA BUN diharapkan pengaturan mengenai tata cara revisi anggaran menjadi lebih komprehensif. Terdapat tambahan jenis-jenis revisi anggaran yang baru, baik untuk revisi yang mengakibatkan perubahan pagu, revisi dalam hal pagu anggaran tetap, maupun revisi karena kesalahan administratif. Tambahan jenis revisi ini diperlukan untuk menyediakan payung hukum dalam hal revisi anggaran tersebut dibutuhkan. Perubahan pengaturan terkait batas akhir pengajuan revisi anggaran, baik untuk revisi yang bersifat reguler, revisi yang dikecualikan, dan revisi yang dapat dilakukan sampai dengan akhir tahun 2014. Perubahan ini diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan K/L dalam melakukan revisi di tahun 2014. Tambahan pengaturan terkait revisi-revisi yang bersifat khusus, antara lain : revisi penggunaan dana Output Cadangan, revisi terkait APBN-P TA 2014, revisi otomatis, revisi dalam rangka pengesahan, pengesahan dalam rangka penyusunan LKPP 2013, dan revisi dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan tahun 2013. Tambahan beberapa pengaturan ini dimaksudkan dapat melengkapi kebutuhan payung hukum dalam menyelesaikan revisi anggaran yang memerlukan perlakukan secara khusus. Penyederhanaan persyaratan dan mekanisme revisi anggaran, baik persyaratan revisi yang pengesahannya merupakan kewenangan DJA maupun kewenangan Kanwil DJPBN. Hal ini merupakan upaya Kementerian Keuangan dalam menyederhanakan proses revisi dan persyaratan yang harus disampaikan sehingga diharapkan layanan kepada K/L dan Satker menjadi lebih cepat dan optimal. Adanya penugasan baru kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP K/L) untuk melakukan reviu atas usul revisi anggaran yang mengakibatkan perubahan pagu, dan verifikasi atas tunggakan per DIPA per satker yang bernilai diatas Rp 200 juta sampai dengan Rp 2 miliar. Disamping itu penugasan kepada BPKP untuk memverifikasi tungggakan dengan nilai di atas Rp 2 miliar, dan penugasan kepada BPKP untuk mereviu dana optimalisasi yang berada di Kementerian/Lembaga. Disamping itu dalam lampiran PMK tersebut, dilengkapi dengan beberapa lampiran yang sudah disempurnakan dan distandarkan sehingga diharapkan K/L dan Satker akan dapat mempersiapkan dokumen yang wajib disampaikan dalam format yang standar.

DMCA.com

Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran dan Buku Kas Umum Bendahara Pembantu

Written By Unknown on Thursday, 13 February 2014 | 2/13/2014


logo

Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran dan Buku Kas Umum Bendahara Pembantu

Bendahara Penerimaan

  • Buku Kas Umum (BKU)
  • Buku Pembantu Kas
  • Buku Pembantu ….
  • Buku Pembantu …
  • Buku Pembantu Lainnya
  • Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BP

Bendahara Pengeluaran

  • Buku Kas Umum (BKU)
  • Buku Pembantu Kas ( Kas Tunai dan Kas Bank )
  • Buku Pembantu Uang Persediaan
  • Buku Pembantu BPP
  • Buku Pembantu Pajak
  • Buku Pembantu UM Perjalanan Dinas
  • Buku Pembantu LS Bendahara
  • Buku Pembantu Lainnya
  • Buku Pengawasan Anggaran Belanja
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BP

Bendahara Pengeluaran Pembantu

  • Buku Kas Umum (BKU)
  • Buku Pembantu Kas ( hanya Kas Tunai )
  • Buku Pembantu Uang Persediaan
  • Buku Pembantu Pajak
  • Buku Pembantu LS Bendahara
  • Buku Pembantu Lainnya
  • Buku Pengawasan Anggaran Uang Persediaan (hanya untuk kas yang diterima melalui UP/TUP)
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BPP

Download disini Aplikasi Pembukuan :
DMCA.com

Sumatera Utara Dalam Angka Tahun 2013

Sumatera Utara Dalam Angka Tahun 2013


Sumatera Utara dalam Angka 2013 merupakan publikasi series tahunan yang menyajikan ber-bagai fakta statistik hingga keadaan tahun 2012. Data statistik yang dihimpun dari berbagai sumber, baik yang dikumpulkan lewat mekanisme sensus, survei, maupun kompro-min (kompilasi produk adminis-trasi), meliputi data : geografis, pemerintahan, penduduk, tenaga kerja, sosial, pertanian, perindustrian, perdagangan, perhubung-an, komunikasi, keuangan, harga-harga, konsumsi dan pendapatan regional (PDRB). Dengan kesya-ratan informasi tersebut, para perencana, perumus kebijakan, peneliti, dan akademisi dapat menjadikannya sebagai salah satu sumber penting dalam penyediaan data statistik yang faktual, valid dan terpercaya.
Sumber : BPS Provinsi Sumatera Utara

DMCA.com

BPS dan BPS Sumut

Aplikasi Perbendaharaan

Jangan Lupa di Like Ya Sobat

×

Total Pengunjung

190411

Status Panel Admin

Status Panel Admin
Jam Sekarang
Tanggal
Salam Sapa :
Status Admin :
User : User Online

5 PERINTAH HARIAN GUBSU

1. Perkokoh iman, Jaga Etika dan Perkuat Soliditas Korps Pegawai Negeri Sipil;

2. Junjung Tinggi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, serta Pertahankan Netralitas;

3. Cintai Perkerjaan, Taat Prosedur, Patuhi Hukum dan Disiplin Waktu;

4. Ramah dan Bersahabat Dalam Melayani Masyarakat;

5. Hidup Bersahaja, Cintai Keluarga dan Menjadi Motivator di Tengah Masyarakat;

Perlindungan DMCA

Artikel Blog Ini Dilindungi Anticopy DMCA.com

Kirim Artikel Anda Disini

STOP GRATIFIKASI

STOP GRATIFIKASI

Pengunjung Blog Baim Disperindagsu

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014. Blog Baim Disperindagsu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger