Pemerintah berencana malakukan kenaikan Gaji Pokok PNS TNI POLRI tahun 2015 sebesar 6 persen dan rencana kenaikan uang makan. Rencana kenaikan Gaji Pokok PNS TNI POLRI tahun 2015 tersebut telah masuk di dalam anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014-2015. Kenaikan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai bulan Januari 2015. Adapun alasan kembali menaikkan gaji pokok dan uang makan PNS pada tahun 2015 adalah untuk meningkatkan kinerja PNS. Dengan adanya kenaikan tersebut, diharpkan pelayanan PNS kepada masyarakat meningkat.
Namun, kepastian realisasi kenaikan Gaji PNS TNI POLRI tahun 2015 dan kenaikan uang makan pada tahun 2015 nanti tentunya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Karena persoalan gaji PNS di Indonesia di atur melalui Peraturan Pemerintah, seperti PP NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEENAMBELAS ATAS PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Berkaitan dengan rencana kenaikan Gaji Pokok PNS TNI POLRI tahun 2015 sebesar 6 persen dan rencana kenaikan uang makan sesungguhnya merupakan sesuatu yang realities, karena gajiPNS TNI POLRI saat ini masih jauh dari tingkat sejahtera dibandingkan biaya hidup atau kebutuhan sehari-hari. Bagi PNS yang memiliki anak yang sedang kuliah misalnya, gaji yang didapat hanya cukup bahkan tidak cukup untuk biaya kuliah tersebut.
Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan I berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014. Untuk Tahun 2015 masih menunggu PP terbaru.
Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan II berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014. Untuk Tahun 2015 masih menunggu PP terbaru.
Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan III berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014. Untuk tahun 2015 masih menunggu PP terbaru.
Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan IV berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014. Untuk tahun 2015 masih menunggu PP terbaru.
Selain itu, pada tahun 2015 dimungkinkan diberlakunya sistem penggajian berdasarkan kinerja. Sebagimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana untuk mengubah skema kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedepan gaji tidak akan dipukul rata dengan persentase tertentu melainkan berdasarkan capaian kinerja. Namun, kepastian sistem penggajian mana yang akan digunakan masih menunggu Keputusan atau Peraturan Pemerintah Jokowi - JK.
Berkaitan dengan informasi gaji ke 13 tahun 2015 kemungiknan masih tetap ada, karena sampai saat ini belum ada instruksi apa-apa tentang gaji 13 dari Pemerintah Jokowi – JK. Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB seperti dikutip dari jpnn.com terkait dengan pemberitaan dan informasi PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan juga Muncul Isu Jokowi Hapus Gaji Ke-13 menjelaskan bahwa Belum ada instruksi apa-apa tentang gaji 13, masih tetap seperti yang sebelumnya. Dia mengimbau masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu terkait efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintahan Presiden Jokowi-JK. Ia meminta semua pihak jangan mudah terprovokatif atau percaya dengan isu yang tidak jelas sumbernya. Yang jelas sampai hari ini belum ada instruksi tentang penghapusan gaji 13," tegasnya.
Ditambahkannya, kebijakan gaji 13 muncul di jaman pemerintahan Megawati Soekarno Putri. Tujuannya adalah ingin memberikan bantuan kepada seluruh PNS, TNI, dan Polri yang anaknya memasuki tahun ajaran baru. Kebijakan ini terus dilanjutkan hingga masa pemerintahan SBY dua periode.
Artikel Ini Dilindungi oleh Program DMCA Anticopy
Jika ingin mengcopy artikel ini, cantumkan sumber link artikel ini.
Terima kasih.
Jika ingin mengcopy artikel ini, cantumkan sumber link artikel ini.
Terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment