PP NO. 34 TAHUN 2014 TENTANG KENAIKAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2014
Setelah sekian lama ditunggu-tunggu akhirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji PNS tahun 2014 sudah ditandatangani oleh presiden SBY pada tanggal 21 Mei 2014.
Peraturan pemerintah tentang kenaikan gaji PNS tahun 2014 adalah PP Nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan keenam belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Peraturan Pemerintah ini berlaku per 1 januari 2014 dan dijadikan dasar peberbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran dari Kementerian Keuangan untuk segera membayarkan kenaikan gaji dan rapel gaji mulai Januari sampai dengan Juni 2014.
Sekarang tinggal menunggu surat edaran untuk pembayaran kenaikan gaji pns tahun 2014.
0 komentar:
Post a Comment