Hal-Hal Yang Baru dalam Tata Cara Revisi Anggaran
Tahun 2014
Tata cara revisi anggaran tahun 2014 telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 07/PMK.02/2014 tanggal 13 Januari 2014. Dibandingkan dengan PMK sebelumnya, yaitu PMK 32/PMK.02/2013 tentang revisi anggaran tahun2013, kemudian direvisi dengan PMK nomor 117/PMK.02/2013 dan dilanjutkan dengan revisi kedua melalui PMK 166/PMK.02/2013 terdapat penyempurnaan/penambahan yang harus dipahami oleh satuan kerja. Penyempurnaan tersebut Antara lain: Ruang lingkup pengaturan dalam PMK tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2014 diperluas, tidak hanya mencakup revisi terkait Bagian Anggaran K/L tetapi juga mencakup Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN). Sebagaimana kita ketahui alokasi angaran dalam APBN untuk BA BUN hampir mencapai 60 persen dari total dana APBN 2014. Dengan pengaturan revisi anggaran BA K/L dan BA BUN diharapkan pengaturan mengenai tata cara revisi anggaran menjadi lebih komprehensif. Terdapat tambahan jenis-jenis revisi anggaran yang baru, baik untuk revisi yang mengakibatkan perubahan pagu, revisi dalam hal pagu anggaran tetap, maupun revisi karena kesalahan administratif. Tambahan jenis revisi ini diperlukan untuk menyediakan payung hukum dalam hal revisi anggaran tersebut dibutuhkan. Perubahan pengaturan terkait batas akhir pengajuan revisi anggaran, baik untuk revisi yang bersifat reguler, revisi yang dikecualikan, dan revisi yang dapat dilakukan sampai dengan akhir tahun 2014. Perubahan ini diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan K/L dalam melakukan revisi di tahun 2014. Tambahan pengaturan terkait revisi-revisi yang bersifat khusus, antara lain : revisi penggunaan dana Output Cadangan, revisi terkait APBN-P TA 2014, revisi otomatis, revisi dalam rangka pengesahan, pengesahan dalam rangka penyusunan LKPP 2013, dan revisi dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan tahun 2013. Tambahan beberapa pengaturan ini dimaksudkan dapat melengkapi kebutuhan payung hukum dalam menyelesaikan revisi anggaran yang memerlukan perlakukan secara khusus. Penyederhanaan persyaratan dan mekanisme revisi anggaran, baik persyaratan revisi yang pengesahannya merupakan kewenangan DJA maupun kewenangan Kanwil DJPBN. Hal ini merupakan upaya Kementerian Keuangan dalam menyederhanakan proses revisi dan persyaratan yang harus disampaikan sehingga diharapkan layanan kepada K/L dan Satker menjadi lebih cepat dan optimal. Adanya penugasan baru kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP K/L) untuk melakukan reviu atas usul revisi anggaran yang mengakibatkan perubahan pagu, dan verifikasi atas tunggakan per DIPA per satker yang bernilai diatas Rp 200 juta sampai dengan Rp 2 miliar. Disamping itu penugasan kepada BPKP untuk memverifikasi tungggakan dengan nilai di atas Rp 2 miliar, dan penugasan kepada BPKP untuk mereviu dana optimalisasi yang berada di Kementerian/Lembaga. Disamping itu dalam lampiran PMK tersebut, dilengkapi dengan beberapa lampiran yang sudah disempurnakan dan distandarkan sehingga diharapkan K/L dan Satker akan dapat mempersiapkan dokumen yang wajib disampaikan dalam format yang standar.
0 komentar:
Post a Comment