Blog Baim Disperindagsu: Aplikasi Perbendaharaan
Headlines News :

Latest Post

Pasang Iklan Anda Disini, Gratis..!!!

Showing posts with label Aplikasi Perbendaharaan. Show all posts
Showing posts with label Aplikasi Perbendaharaan. Show all posts

UPDATE PERBAIKAN APLIKASI SPM 2014 VERSI 14.1.3 DAN PENAMBAHAN MODUL SILABI

Written By Unknown on Saturday 26 April 2014 | 4/26/2014


UPDATE PERBAIKAN APLIKASI SPM 2014 VERSI 14.1.3 
DAN PENAMBAHAN MODUL SILABI




Blog Baim Disperindagsu - Ditjend. Perbendaharaan kali ini mengupdate Aplikasi SPM 2014 versi 14.1.3 yang terdapat penambahan modul SILABI (Sistem Laporan Bendahara Instansi). Bagi teman-teman Bendahara APBN yang ingin mengetahui alur SILABI bisa membaca   KLIK DISINI |

Berikut beberapa history update Aplikasi SPM 2014 versi 14.1.3 :
  1. Penambahan Modul Silabi
  2. Perbaikan menu Tayang Pagu
  3. Perbaikan menu Cetak SPP dan SPM
  4. Perbaikan menu SPM Imbalan Bunga
  5. Perbaikan menu Transfer SPM

  • Download Update Aplikasi SPM 2014 Versi 14.1.3    | KLIK DISINI |
  • Download Cara Update Aplikasi SPM 2014     KLIK DISINI |
  •  Download Template Lampiran SPM    KLIK DISINI |
  • Cara Impor Template Lampiran Ke Aplikasi SPM     KLIK DISINI |



Seperti update-update sebelumnya, update aplikasi SPM 2014 Versi 14.1.3 juga terdapat masalah. Masalah tersebut terdapat pada saat akan cetak SPP muncul pesan SPP tidak ada. Namun masalah tersebut sudah teratasi dengan adanya exe perbaikan update aplikasi SPM Versi 14.1.3. Cara update : Copy spm14.exe ke C:/AplikasiSPM2014
 
Download  exe perbaikan update aplikasi SPM Versi 14.1.3 

Pada modul SILABI juga masih terdapat masalah. Untuk mengatasi beberapa masalah sudah ada perbaikan modul SILABI. Silahkan download file perbaikan, ekstrak, kemudian copy ke C:/AplikasiSPM2014

Download Perbaikan Modul SILABI
KLIK DISINI |

Sebagai pedoman penggunaan aplikasi SILABI, tim aplikasi telah membuat panduan aplikasi SILABI

Download Panduan Aplikasi SILABI
KLIK DISINI |




Artikel Ini Dilindungi oleh Program DMCA Anticopy
Jika ingin mengcopy artikel ini, cantumkan sumber link artikel ini.
Terima kasih.

DMCA.com
Indahnya berbagi....

UPDATE APLIKASI SAKPA 2014 VERSI 14.0.2

Written By Unknown on Wednesday 23 April 2014 | 4/23/2014

UPDATE APLIKASI SAKPA 2014 VERSI 14.0.2




Perkembangan Versi Aplikasi SAKPA 2014

UPDATE TERBARU APLIKASI RKA K/L Tanggal 14 APRIL 2014

Written By Unknown on Saturday 19 April 2014 | 4/19/2014

UPDATE TERBARU APLIKASI RKA K/L Tanggal 14 APRIL 2014



Blog Baim Disperindagsu - Sejak disusunnya Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) tahun 2005 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penyempurnaan sistem penganggaran terus dilakukan. Penyempurnaan ini tetap berlandaskan pada konsep penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja dan kerangka penganggaran jangka menengah.
Penyempurnaan aplikasi RKAKL ini dilakukan mengacu pada perubahan kebijakan dan perubahan teknis aplikasi. Diharapkan dengan perubahan ini informasi yang melekat pada RKAKL lebih mempunyai bobot dan dari sisi teknis aplikasi memudahkan para operator dalam menuangkan data-data RKAKL ke dalam aplikasi.

Bagi teman-teman Blog Baim Disperindagsu, yang ingin mendownload Aplikasi RKAKL-DIPA 2014 yang terbaru, dipersilahkan...
Mohon komentar dan likenya ya guna membangun blog ini.
Terima kasih.



Update Aplikasi RKAKL-DIPA 2014 Bulan April 2014

1. Install Data RKAKL-DIPA 2014  | Download |
    (14-04-2014, Update Referensi Satker) N E W

2. Install Modul RKAKL 2014  | Download |
    (08-04-2014, Update Aplikasi) N E W

3. Install Runtime VFP 10.0  | Download |
    (09-07-2013) N E W




Artikel Ini Dilindungi oleh Program DMCA Anticopy
Jika ingin mengcopy artikel ini, cantumkan sumber link artikel ini.
Terima kasih.

DMCA.com
Indahnya berbagi....

Update Aplikasi SPM 2014 versi 14.1.3

Written By Unknown on Monday 14 April 2014 | 4/14/2014

Update Aplikasi SPM 2014 versi 14.1.3


Blog Baim Disperindagsu - Dalam rangka pencairan dana untuk APBN 2014, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah melounching Update Aplikasi SPM 2014 versi 14.1.3.

Sobat Blog Baim Disperindagsu bisa mendownload Aplikasi tersebut di bawah ini.

Update Aplikasi SPM 2014 versi 14.1.3      Donwload |


Panduan Mendownload :

  1. Klik link  | Donwload |, kemudian akan keluar adf.ly, tunggu hitungan mundur selama 5 detik. (hitungan mundurnya, lihat di pojok kanan atas)
  2. Hitungan mundur 5 detik sudah selesai, akan keluar tulisan LEWATI, klik tulisan LEWATI tersebut.
  3. File sudah siap untuk didownload.
  4. Indahnya berbagi informasi....


Artikel Ini Dilindungi oleh Program DMCA Anticopy
Jika ingin mengcopy artikel ini, cantumkan sumber link artikel ini.
Terima kasih.

DMCA.com
Indahnya berbagi....


Installer Aplikasi SAPPAW Versi 14.0.0, Aplikasi SAPPA E-1 Versi 14.0.0, dan Aplikasi SAPA 2014 Versi 14.0.0

Written By Unknown on Sunday 13 April 2014 | 4/13/2014

Installer Aplikasi SAPPAW Versi 14.0.0, Aplikasi SAPPA E-1 Versi 14.0.0, dan Aplikasi SAPA 2014 Versi 14.0.0


Blog Baim Disperindagsu - Dalam Rekonsiliasi Triwulan I Tingkat Wilayah dan Tingkat Eselon I, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah melounching Aplikasi SAPPAW 2014 Versi 14.0.0, Aplikasi SAPPA E-1 Versi 14.0.0, dan juga Aplikasi SAPA 2014 Versi 14.0.0.

Sobat Blog Baim Disperindagsu bisa mendownload Aplikasi tersebut di bawah ini.

Installer Aplikasi SAPPAW Versi 14.0.0      Donwload |
Installer Aplikasi SAPPA E-1 Versi 14.0.0   Donwload |
Installer Aplikasi SAPA 2014 Versi 14.0.0   Donwload |

Panduan Mendownload :

  1. Klik link  | Donwload |, kemudian akan keluar adf.ly, tunggu hitungan mundur selama 5 detik. (hitungan mundurnya, lihat di pojok kanan atas)
  2. Hitungan mundur 5 detik sudah selesai, akan keluar tulisan LEWATI, klik tulisan LEWATI tersebut.
  3. File sudah siap untuk didownload.
  4. Indahnya berbagi informasi....


Artikel Ini Dilindungi oleh Program DMCA Anticopy
Jika ingin mengcopy artikel ini, cantumkan sumber link artikel ini.
Terima kasih.

DMCA.com
Indahnya berbagi....

UPDATE TERBARU APLIKASI RKA K/L

Written By Unknown on Thursday 20 March 2014 | 3/20/2014

UPDATE TERBARU APLIKASI RKA K/L




Blog Baim Disperindagsu - Sejak disusunnya Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) tahun 2005 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penyempurnaan sistem penganggaran terus dilakukan. Penyempurnaan ini tetap berlandaskan pada konsep penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja dan kerangka penganggaran jangka menengah.
Penyempurnaan aplikasi RKAKL ini dilakukan mengacu pada perubahan kebijakan dan perubahan teknis aplikasi. Diharapkan dengan perubahan ini informasi yang melekat pada RKAKL lebih mempunyai bobot dan dari sisi teknis aplikasi memudahkan para operator dalam menuangkan data-data RKAKL ke dalam aplikasi.




Update Aplikasi RKAKL-DIPA 2014

1. Install Data RKAKL-DIPA 2014  | Download |
    (19-03-2014, Update Referensi Satker, Output dan IKU) N E W
2. Install Modul RKAKL 2014  | Download |
    (05-03-2014, Update Monitoring Usulan Revisi) N E W
3. Install Runtime VFP 10.0  | Download |
    (09-07-2013) N E W




Artikel Ini Dilindungi oleh Program DMCA Anticopy
Jika ingin mengcopy artikel ini, cantumkan sumber link artikel ini.
Terima kasih.

DMCA.com
Indahnya berbagi....

Aplikasi SPM 2014 beserta Update Terkini dan Pengertian SPM

Written By Unknown on Sunday 23 February 2014 | 2/23/2014



DOWNLOAD APLIKASI SPM 2014 BESERTA UPDATE TERKINI :




SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM)



DASAR HUKUM :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 190/PMK.05/2012 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA


Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.



Jenis-jenis SPM yaitu :
  1. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
  2. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP.
  3. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
  4. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
  5. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani DIPA.
  6. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA.



SPM UANG PERSEDIAAN (UP) /TAMBAHAN UP (TUP)


Uang Persediaan adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung
SPM-UP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk pekerjaan yangakan dilaksanakan dan membebani akun transito.

Beberapa hal yang perlu diketahui tentang UP :
  • PA/Kuasa PA menerbitkan SPM-UP berdasarkan DIPA atas permintaan Bendahara Pengeluaran yang dibebankan pada akun transito (815111, 815112, 815113).
  • SPM UPditerbitkan dengan menggunakan kode kegiatan untuk rupiah murni 0000.0000.825111, pinjaman luar negeri 9999.9999.825112, dan PNBP 0000.0000.825113.
  • Penggunaan UP menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran.
  • Bendahara Pengeluaran melakukan pengisian kembali UP setelah UP dimaksud digunakan (revolving) sepanjang masih tersedia dana dalam DIPA.
  • Bagi bendahara yang dibantu oleh beberapa PUM, dalam pengajuan SPM-UP diwajibkan melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing PUM.
  • Sisa UP yang masih ada pada bendahara pada akhir tahun anggaran harus disetor kembali ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan. Setoran sisa UP dimaksud, oleh KPPN dibukukan sebagai pengembalian UP sesuai MAK yang ditetapkan.
UP dapat diberikan dalam batas-batas sebagai berikut:
  1. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran Belanja Barang (52), Belanja Modal (53) untuk honor Tim,ATK, Perjalanan dinas, biaya pengumuman lelang, pengurusan surat perijinan dan pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dalam rangka perolehan aset, dan Belanja Lain-lain (58).
  2. Diluar ketentuan pada butir a, dapat diberikan pengecualian untuk DIPA Pusat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan untuk DIPA Pusat yang kegiatannya berlokasi di daerah serta DIPA yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.
  3. UP dapat diberikan setinggi-tingginya:
    • 1/12 (satu per duabelas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu sampai dengan Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah);
    • 1/18 (satu per delapanbelas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
    • 1/24 (satu per duapuluh empat) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 6.000.000.000 (Enam miliar rupiah);
    • 1/30 (satu per tiga puluh) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.500.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 6.000.000.000 (Enam miliar rupiah);
Perubahan besaran UP di luar ketentuan pada poin 3 ditetapkan :
  • Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk perubahan besaran UP menjadi setinggi-tingginya Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
  • Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk perubahan besaran UP diatas Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)

Tambahan Uang Persediaan adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
Pemberian TUP diatur sebagai berikut:
  1. Kepala KPPN dapat memberikan TUP sampai dengan jumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP bagi instansi dalam wilayah pembayaran KPPN bersangkutan.
  2. Permintaan TUP di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP harus mendapat dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen
    Perbendaharaan.
Syarat untuk mengajukan Tambahan UP :
  1. Untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/ tidak dapat ditunda;
  2. Digunakan paling lama satu bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan.
  3. Apabila tidak habis digunakan dalam satu bulan sisa dana yang ada pada bendahara, harus disetor ke Rekening Kas Negara;
  4. Pengecualian terhadap butir 2 dan 3 untuk dispensasi perpanjangan waktu pertanggungjawaban TUP lebih dari satu bulan menjadi kewenangan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
  5. Permohonan dispensasi perpanjangan batas akhir pertanggungjawaban TUP sebagaimana dimaksud butir 4, diajukan PA/KPA dengan disertai alasan yang jelas.
Dalam mengajukan permintaan TUP bendahara wajib menyampaikan:
  • Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan mendesak dan riil serta rincian sisa dana MAK yang dimintakan TUP.
  • Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.
  • Surat Pernyataan bahwa kegiatan yang dibiayai tersebut tidak dapat dilaksanakan/dibayar melalui penerbitan SPM-LS.
SPM-TUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran karena kebutuhan dananya melebihi pagu uang persediaan dan
membebani akun transito
SPM- TUP dilampiri :
  1. Rincian rencana penggunaan dana;
  2. Surat dispensasi Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Perbendaharaan untuk TUP diatas RP 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
  3. Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa:
    • Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D;
    • Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara;
    • Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.
SPM UP/Tambahan UP diterbitkan dengan menggunakan kode kegiatan untuk rupiah murni 0000.0000.825111, pinjaman luar negeri 9999.9999.825112, dan PNBP 0000.0000.825113.
Pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honor dan perjalanan dinas.


SPM GUP/GU-NIHIL


SPM-GUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.
Syarat Pengajuan SPM-GUP untuk pPengisian kembali UP sebagaimana dimaksud dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan sekurangkurangnya 75 % dari dana UP yang diterima.
SPM-GUP Nihil adalah surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.
Pengesahan Surat Perintah Membayar Penggantian UP (SPM-GUP) Nihil atas TUP dilaksanakan KPPN dengan membubuhkan Cap pada SPM GU Nihil “telah dibukukan pada tanggal …….oleh KPPN” dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Perbendaharaan.
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB) adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.
Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honor.
SPM-GUP / SPM-GUP Nihil dilampiri :
  1. Surat SPTB;
  2. Faktur Pajak dan SSP (surat setoran pajak) yang dilegalisir oleh KPA;
Catt : Potongan SPM GU-Nihil mencantumkan kode BA Es I sesuai kode BA Es I yang bersangkutan bukan 999.99


SPM LANGSUNG (SPM LS)


SPM-LS adalah surat perintah membayar langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya.

SPM_LS untuk keperluan pembayaran langsung (LS) non belanja pegawai dilampiri :
  1. Faktur Pajak (untuk PHLN) dan SSP (surat setoran pajak).
SPM_LS untuk keperluan pembayaran langsung (LS) honorarium :
  1. SSP (surat setoran pajak).
Catt :
  1. Untuk menghindari retur SP2D, agar di perhatikan kebenaran NAMA & NOMOR REKENING pihak ketiga
  2. Pastikan pencantuman kode BA ,Es1 pada kolom potongan SPM untuk akun pajak (41XXXX) dengan kode 015.04.



DMCA.com

Update Aplikasi dan Referensi SAKPA versi 14.0.1



Update Aplikasi dan Referensi SAKPA versi 14.0.1



Update Aplikasi SAKPA 2014 Versi 14.0.1 resmi DJPBN telah dirilis di web Perbendaharaan pada tanggal 11 Februari 2014. Setelah beberapa waktu yang lalu beredar update referensi Aplikasi SAKPA 2014 versi 14.0.1 untuk mengatasi kekurangan akun PFK IWP dan akun perjalanan dinas dalam kota 524113 dan 524114, sekarang DJPBN telah mengeluarkan update resmi aplikasinya juga. Perubahan pada aplikasi SAKPA 2014 Versi 14.0.1 tidak ada penjelasan resmi dari DJPBN.

Update Referensi SAKPA versi 14.0.1 untuk melengkapi akun-akun yang belum ada pada aplikasi SAKPA 2014 versi awal. Akun tersebut antara lain 524113, 524114, 811131 dan 811132. Dasar perubahan akun PFK IWP terdapat pada S-580/PB.6/2014. Untuk akun 811131, 811132, masukan dahulu ke tabel referensi BA Penerimaan Potongan, klik tombol tambah, dengan BA 99999, PFK, ….(isi keterangan dari potongan SPM) biar pada saat rekam potongan akun tersebut muncul BAES1 nya (jika input data SPM/SP2D manual).
  • Akun BPJS pada potongan SPM Gaji Induk, antara lain : 811131 Penerimaan Setoran / Potongan PFK 2%
  • Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan 811132 Penerimaan Setoran / Potongan PFK 8% 
  • Gaji PNS Pusat 811133 Penerimaan Setoran / Potongan PFK 8% 
  • Gaji POLRI dan PNS POLRI 811134 Penerimaan Setoran / Potongan PFK 8% 
  • Gaji TNI dan PNS KEMHAN
Download Link Update Aplikasi dan Referensi SAKPA 2014 versi 14.0.1  dibawah ini :
Update Aplikasi dan Referensi SAKPA 2014 versi 14.0.1.rar

DMCA.com

APLIKASI SAKPA 2014 DAN CARA MASUK KE SAKPA




APLIKASI SAKPA 2014 DAN CARA MASUK KE SAKPA


  1. Lakukan Instalasi : Aplikasi SAKPA 2014.exe 
  2. Jika sudah install klik icon SAKPA 2014 dan anda akan masuk ke Aplikasi SAKPA 2014 
  3. Klik User dan Password: admin 
  4. Tabel Referensi > klik SATKER > isilah sesuai Kode Kementerian, ES-1, Wilayah dan Kode Satker beserta Uraian Satker. 
  5. Buatlah: USER ACCOUNT yg terdiri dari: Nama, Nama id, Password, Satker dan pilih Jenis Kewenangan mis: Kantor Daerah (KD). 
  6. Masuklah kembali: LOG OFF dengan User dan Password yg telah dibuat. 
  7. TRANSFER DIPA KE APLIKASI SAKPA 2014: Pada menu: Transaksi > Copy DIPA dari Aplikasi SPM > isi User dan Password SPM 2014 Anda, (misalnya: ppspm), gunanya untuk menyambung koneksi dengan Aplikasi SPM 2014. (Tentu saja Aplikasi SPM dan SAKPA harus dalam 1 komputer / Laptop). Kemudian pilih No. Dokumen (No. DIPA) yg tersedia, Tanggal Dokumen dan Tanggal Buku otomatis muncul > klik Proses. 
  8. Langkah selanjutnya adalah PENGAMBILAN SALDO AWAL. Pada menu: Proses > klik Pengambilan Saldo Awal > Otomatis akan masuk Directory c:\Sakpa12\trn dengan munculnya kode BAES1, Wilayah, Satker dan J.Satker, seterusnya klik pada kotak “Pilih” > Klik Proses Data > Keluar. 
  9. Cek Rekonsiliasi Saldo Awal Anda untuk memastikan tidak ada selisih. Langkahnya: Menu: Rekonsiliasi BMN > Rekonsiliasi Saldo Awal > pilih SALDO AWAL BULAN: Januari > klik Proses. 
  10. Selanjutnya silakan lakukan Proses Rekonsiliasi SAKPA Anda ke KPPN. Menu: Transaksi > Copy SPM/SP2D dari Aplikasi SPM > masukkan user dan Password SPM untuk meng-koneksi pengambilan SPM/SP2D (pastikan Anda sudah Mencatat No. dan Tanggal SP2D dan me-Load Masternya pada Aplikasi SPM 2014. 
  11. Posting Cetak Laporan Rekon ke KPPN

Download Link Aplikasi SAKPA 2014 dibawah ini : 
Aplikasi SAKPA 2014 Versi 14.0.0  (Tgl 28 Januari 2014)

DMCA.com

Aplikasi RKAKL-DIPA 2014

Written By Unknown on Thursday 13 February 2014 | 2/13/2014

 

Aplikasi RKAKL-DIPA 2014


Sejak disusunnya Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) tahun 2005 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penyempurnaan sistem penganggaran terus dilakukan. Penyempurnaan ini tetap berlandaskan pada konsep penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja dan kerangka penganggaran jangka menengah. Penyempurnaan aplikasi RKAKL ini dilakukan mengacu pada perubahan kebijakan dan perubahan teknis aplikasi. Diharapkan dengan perubahan ini informasi yang melekat pada RKAKL lebih mempunyai bobot dan dari sisi teknis aplikasi memudahkan para operator dalam menuangkan data-data RKAKL ke dalam aplikasi.


Download Aplikasi RKAKL-DIPA 2014

1. Install Data RKAKL-DIPA 2014
    (20-01-2014, Update Referensi Satker) N E W
2. Install Modul RKAKL 2014
    (02-01-2014, Update Rencana Penarikan dan Validasi) N E W
3. Install Runtime VFP 10.0 (09-07-2013) N E W

Untuk mendownload adk RKA K/L anda, masukkan user dan password RKA K/L Satker Anda
Link ==>   RKA K/L DIPA Online
Sumber : Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI

DMCA.com

Langkah-Langkah Bendahara APBN untuk Akhir Tahun Anggaran 2013

Written By Unknown on Saturday 4 January 2014 | 1/04/2014

Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013


kumpulan gambar bergerakAkhir tahun anggaran 2013 sudah dekat, akan tetapi Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013 belum terbit. Agar teman-teman bisa melakukan persiapan lebih dini, Saya akan berbagi kabar yang Saya dapat mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran 2013.
Berikut ini gambaran awal langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2013 :
  1. SPM-UP, SPM-TUP dan SPM-GUP harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 6 Desember 2013 pada jam kerja;
  2. SPM-LS yang penyelesaian pekerjaannya sampai dengan bulan Oktober 2013 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 29  Nopember 2013 pada jam kerja;
  3. SPM-LS yang penyelesaian pekerjaannya mulai bulan Nopember sampai dengan 31 Desember harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2013 pada jam kerja;
  4. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPM-KP), Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea (SPM-KB), Surat Perintah Membayar Kelebihan Cukai (SPM-KC), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPM-IB) dan Surat Perintah Membayar Pengembalian Pendapatan (SPM-PP) harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2013 pada jam kerja;
  5. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-KPBB) harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 27 Desember 2013 pada jam kerja;
  6. SPM-LS Gaji Induk diberi tanggal 2 Januari 2014 dan disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 Desember 2013
  7. Pembayaran honorarium dan vakasi bulan Desember Tahun Anggaran 2013 dapat dibayarkan melalui mekanisme SPM-LS dengan melampirkan SPTJM
  8. Pembayaran uang makan dan uang lembur Pegawai Negeri Sipil bulan Desember Tahun Anggaran 2013 dapat dibayarkan dengan uang persediaan
  9. Pengajuan SPM-PTUP dan SPM-GUP Nihil atas pertanggungjawaban UP tahun anggaran 2013 dilakukan paling lambat tanggal 8 Januari 2014. SPM-PTUP dan SPM-GUP Nihil diberi tanggal 31 Desember 2013.
  10. Sisa dana UP tahun anggaran 2013  yang masih berada pada kas bendahara (baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening bank/pos) oleh Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan harus disetorkan kembali ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi pada wilayah kerja KPPN Pembuku/mitra kerja/pembayar  dengan menggunakan SSBP, paling lambat  tanggal 30 Desember 2013
Demikian tadi gambaran awal tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2013. Sambil menunggu Perdirjen yang resmi, teman-teman bisa melakukan persiapan agar tidak mengalami keterlambatan.Berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-07523 pada poin 2 dilakukan penyesuaian sehingga paling lambat pengajuan tanggal 06 Desember 2013
DMCA.com
Jangan Lupa di Like Ya Sobat

×

Total Pengunjung

Status Panel Admin

Status Panel Admin
Jam Sekarang
Tanggal
Salam Sapa :
Status Admin :
User : User Online

5 PERINTAH HARIAN GUBSU

1. Perkokoh iman, Jaga Etika dan Perkuat Soliditas Korps Pegawai Negeri Sipil;

2. Junjung Tinggi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, serta Pertahankan Netralitas;

3. Cintai Perkerjaan, Taat Prosedur, Patuhi Hukum dan Disiplin Waktu;

4. Ramah dan Bersahabat Dalam Melayani Masyarakat;

5. Hidup Bersahaja, Cintai Keluarga dan Menjadi Motivator di Tengah Masyarakat;

Perlindungan DMCA

Artikel Blog Ini Dilindungi Anticopy DMCA.com

Kirim Artikel Anda Disini

STOP GRATIFIKASI

STOP GRATIFIKASI

Pengunjung Blog Baim Disperindagsu

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014. Blog Baim Disperindagsu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger