Langkah-Langkah Bendahara APBN untuk Akhir Tahun Anggaran 2013 - Blog Baim Disperindagsu
Headlines News :

Pasang Iklan Anda Disini, Gratis..!!!

Home » » Langkah-Langkah Bendahara APBN untuk Akhir Tahun Anggaran 2013

Langkah-Langkah Bendahara APBN untuk Akhir Tahun Anggaran 2013

Written By Unknown on Saturday, 4 January 2014 | 1/04/2014

Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013


kumpulan gambar bergerakAkhir tahun anggaran 2013 sudah dekat, akan tetapi Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013 belum terbit. Agar teman-teman bisa melakukan persiapan lebih dini, Saya akan berbagi kabar yang Saya dapat mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran 2013.
Berikut ini gambaran awal langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2013 :
  1. SPM-UP, SPM-TUP dan SPM-GUP harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 6 Desember 2013 pada jam kerja;
  2. SPM-LS yang penyelesaian pekerjaannya sampai dengan bulan Oktober 2013 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 29  Nopember 2013 pada jam kerja;
  3. SPM-LS yang penyelesaian pekerjaannya mulai bulan Nopember sampai dengan 31 Desember harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2013 pada jam kerja;
  4. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPM-KP), Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea (SPM-KB), Surat Perintah Membayar Kelebihan Cukai (SPM-KC), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPM-IB) dan Surat Perintah Membayar Pengembalian Pendapatan (SPM-PP) harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2013 pada jam kerja;
  5. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-KPBB) harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 27 Desember 2013 pada jam kerja;
  6. SPM-LS Gaji Induk diberi tanggal 2 Januari 2014 dan disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 Desember 2013
  7. Pembayaran honorarium dan vakasi bulan Desember Tahun Anggaran 2013 dapat dibayarkan melalui mekanisme SPM-LS dengan melampirkan SPTJM
  8. Pembayaran uang makan dan uang lembur Pegawai Negeri Sipil bulan Desember Tahun Anggaran 2013 dapat dibayarkan dengan uang persediaan
  9. Pengajuan SPM-PTUP dan SPM-GUP Nihil atas pertanggungjawaban UP tahun anggaran 2013 dilakukan paling lambat tanggal 8 Januari 2014. SPM-PTUP dan SPM-GUP Nihil diberi tanggal 31 Desember 2013.
  10. Sisa dana UP tahun anggaran 2013  yang masih berada pada kas bendahara (baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening bank/pos) oleh Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan harus disetorkan kembali ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi pada wilayah kerja KPPN Pembuku/mitra kerja/pembayar  dengan menggunakan SSBP, paling lambat  tanggal 30 Desember 2013
Demikian tadi gambaran awal tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2013. Sambil menunggu Perdirjen yang resmi, teman-teman bisa melakukan persiapan agar tidak mengalami keterlambatan.Berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-07523 pada poin 2 dilakukan penyesuaian sehingga paling lambat pengajuan tanggal 06 Desember 2013
DMCA.com
Share this article :

0 komentar:

Jangan Lupa di Like Ya Sobat

×

Total Pengunjung

Status Panel Admin

Status Panel Admin
Jam Sekarang
Tanggal
Salam Sapa :
Status Admin :
User : User Online

5 PERINTAH HARIAN GUBSU

1. Perkokoh iman, Jaga Etika dan Perkuat Soliditas Korps Pegawai Negeri Sipil;

2. Junjung Tinggi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, serta Pertahankan Netralitas;

3. Cintai Perkerjaan, Taat Prosedur, Patuhi Hukum dan Disiplin Waktu;

4. Ramah dan Bersahabat Dalam Melayani Masyarakat;

5. Hidup Bersahaja, Cintai Keluarga dan Menjadi Motivator di Tengah Masyarakat;

Perlindungan DMCA

Artikel Blog Ini Dilindungi Anticopy DMCA.com

Kirim Artikel Anda Disini

STOP GRATIFIKASI

STOP GRATIFIKASI

Pengunjung Blog Baim Disperindagsu

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014. Blog Baim Disperindagsu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger