Aplikasi SPM 2014 beserta Update Terkini dan Pengertian SPM - Blog Baim Disperindagsu
Headlines News :

Pasang Iklan Anda Disini, Gratis..!!!

Home » » Aplikasi SPM 2014 beserta Update Terkini dan Pengertian SPM

Aplikasi SPM 2014 beserta Update Terkini dan Pengertian SPM

Written By Unknown on Sunday 23 February 2014 | 2/23/2014



DOWNLOAD APLIKASI SPM 2014 BESERTA UPDATE TERKINI :




SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM)



DASAR HUKUM :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 190/PMK.05/2012 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA


Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.



Jenis-jenis SPM yaitu :
  1. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
  2. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP.
  3. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
  4. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
  5. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani DIPA.
  6. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA.



SPM UANG PERSEDIAAN (UP) /TAMBAHAN UP (TUP)


Uang Persediaan adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung
SPM-UP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk pekerjaan yangakan dilaksanakan dan membebani akun transito.

Beberapa hal yang perlu diketahui tentang UP :
  • PA/Kuasa PA menerbitkan SPM-UP berdasarkan DIPA atas permintaan Bendahara Pengeluaran yang dibebankan pada akun transito (815111, 815112, 815113).
  • SPM UPditerbitkan dengan menggunakan kode kegiatan untuk rupiah murni 0000.0000.825111, pinjaman luar negeri 9999.9999.825112, dan PNBP 0000.0000.825113.
  • Penggunaan UP menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran.
  • Bendahara Pengeluaran melakukan pengisian kembali UP setelah UP dimaksud digunakan (revolving) sepanjang masih tersedia dana dalam DIPA.
  • Bagi bendahara yang dibantu oleh beberapa PUM, dalam pengajuan SPM-UP diwajibkan melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing PUM.
  • Sisa UP yang masih ada pada bendahara pada akhir tahun anggaran harus disetor kembali ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan. Setoran sisa UP dimaksud, oleh KPPN dibukukan sebagai pengembalian UP sesuai MAK yang ditetapkan.
UP dapat diberikan dalam batas-batas sebagai berikut:
  1. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran Belanja Barang (52), Belanja Modal (53) untuk honor Tim,ATK, Perjalanan dinas, biaya pengumuman lelang, pengurusan surat perijinan dan pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dalam rangka perolehan aset, dan Belanja Lain-lain (58).
  2. Diluar ketentuan pada butir a, dapat diberikan pengecualian untuk DIPA Pusat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan untuk DIPA Pusat yang kegiatannya berlokasi di daerah serta DIPA yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.
  3. UP dapat diberikan setinggi-tingginya:
    • 1/12 (satu per duabelas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu sampai dengan Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah);
    • 1/18 (satu per delapanbelas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
    • 1/24 (satu per duapuluh empat) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 6.000.000.000 (Enam miliar rupiah);
    • 1/30 (satu per tiga puluh) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.500.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 6.000.000.000 (Enam miliar rupiah);
Perubahan besaran UP di luar ketentuan pada poin 3 ditetapkan :
  • Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk perubahan besaran UP menjadi setinggi-tingginya Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
  • Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk perubahan besaran UP diatas Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)

Tambahan Uang Persediaan adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
Pemberian TUP diatur sebagai berikut:
  1. Kepala KPPN dapat memberikan TUP sampai dengan jumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP bagi instansi dalam wilayah pembayaran KPPN bersangkutan.
  2. Permintaan TUP di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP harus mendapat dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen
    Perbendaharaan.
Syarat untuk mengajukan Tambahan UP :
  1. Untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/ tidak dapat ditunda;
  2. Digunakan paling lama satu bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan.
  3. Apabila tidak habis digunakan dalam satu bulan sisa dana yang ada pada bendahara, harus disetor ke Rekening Kas Negara;
  4. Pengecualian terhadap butir 2 dan 3 untuk dispensasi perpanjangan waktu pertanggungjawaban TUP lebih dari satu bulan menjadi kewenangan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
  5. Permohonan dispensasi perpanjangan batas akhir pertanggungjawaban TUP sebagaimana dimaksud butir 4, diajukan PA/KPA dengan disertai alasan yang jelas.
Dalam mengajukan permintaan TUP bendahara wajib menyampaikan:
  • Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan mendesak dan riil serta rincian sisa dana MAK yang dimintakan TUP.
  • Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.
  • Surat Pernyataan bahwa kegiatan yang dibiayai tersebut tidak dapat dilaksanakan/dibayar melalui penerbitan SPM-LS.
SPM-TUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran karena kebutuhan dananya melebihi pagu uang persediaan dan
membebani akun transito
SPM- TUP dilampiri :
  1. Rincian rencana penggunaan dana;
  2. Surat dispensasi Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Perbendaharaan untuk TUP diatas RP 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
  3. Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa:
    • Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D;
    • Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara;
    • Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.
SPM UP/Tambahan UP diterbitkan dengan menggunakan kode kegiatan untuk rupiah murni 0000.0000.825111, pinjaman luar negeri 9999.9999.825112, dan PNBP 0000.0000.825113.
Pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honor dan perjalanan dinas.


SPM GUP/GU-NIHIL


SPM-GUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.
Syarat Pengajuan SPM-GUP untuk pPengisian kembali UP sebagaimana dimaksud dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan sekurangkurangnya 75 % dari dana UP yang diterima.
SPM-GUP Nihil adalah surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.
Pengesahan Surat Perintah Membayar Penggantian UP (SPM-GUP) Nihil atas TUP dilaksanakan KPPN dengan membubuhkan Cap pada SPM GU Nihil “telah dibukukan pada tanggal …….oleh KPPN” dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Perbendaharaan.
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB) adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.
Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honor.
SPM-GUP / SPM-GUP Nihil dilampiri :
  1. Surat SPTB;
  2. Faktur Pajak dan SSP (surat setoran pajak) yang dilegalisir oleh KPA;
Catt : Potongan SPM GU-Nihil mencantumkan kode BA Es I sesuai kode BA Es I yang bersangkutan bukan 999.99


SPM LANGSUNG (SPM LS)


SPM-LS adalah surat perintah membayar langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya.

SPM_LS untuk keperluan pembayaran langsung (LS) non belanja pegawai dilampiri :
  1. Faktur Pajak (untuk PHLN) dan SSP (surat setoran pajak).
SPM_LS untuk keperluan pembayaran langsung (LS) honorarium :
  1. SSP (surat setoran pajak).
Catt :
  1. Untuk menghindari retur SP2D, agar di perhatikan kebenaran NAMA & NOMOR REKENING pihak ketiga
  2. Pastikan pencantuman kode BA ,Es1 pada kolom potongan SPM untuk akun pajak (41XXXX) dengan kode 015.04.



DMCA.com
Share this article :

0 komentar:

Jangan Lupa di Like Ya Sobat

×

Total Pengunjung

Status Panel Admin

Status Panel Admin
Jam Sekarang
Tanggal
Salam Sapa :
Status Admin :
User : User Online

5 PERINTAH HARIAN GUBSU

1. Perkokoh iman, Jaga Etika dan Perkuat Soliditas Korps Pegawai Negeri Sipil;

2. Junjung Tinggi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, serta Pertahankan Netralitas;

3. Cintai Perkerjaan, Taat Prosedur, Patuhi Hukum dan Disiplin Waktu;

4. Ramah dan Bersahabat Dalam Melayani Masyarakat;

5. Hidup Bersahaja, Cintai Keluarga dan Menjadi Motivator di Tengah Masyarakat;

Perlindungan DMCA

Artikel Blog Ini Dilindungi Anticopy DMCA.com

Kirim Artikel Anda Disini

STOP GRATIFIKASI

STOP GRATIFIKASI

Pengunjung Blog Baim Disperindagsu

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014. Blog Baim Disperindagsu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger