Panduan Ekspor
Sumber : Kementerian Perdagangan RI
Indonesia dan Perdagangan Bebas
- ASEAN-Australia-New Zealand, informasi lebih kanjut dapat diakses di http://ditjenkpi.kemendag.go.id/index.php?module=aseanausnz atau http://aanzfta.asean.org/
- ASEAN-Cina, informasi lebih kanjut dapat diakses di http://ditjenkpi.kemendag.go.id/index.php?module=indonesiachina atau http://www.asean-cn.org
- ASEAN-Korea, informasi lebih kanjut dapat diakses di http://ditjenkpi.kemendag.go.id/index.php?module=aseankorea, http://www.akfta.net/ atau http://www.aseankorea.org/
- ASEAN-India, informasi lebih kanjut dapat diakses di http://ditjenkpi.kemendag.go.id/index.php?module=aseanindia
- Indonesia-Jepang (IJ-EPA), informasi lebih lanjut dapat diakses di http://ditjenkpi.kemendag.go.id/index.php?module=ijepa
- Dan kerjasama bilateral lain yang informasinya dapat diakses di http://ditjenkpi.kemendag.go.id/index.php?module=PKEKI
Panduan Dasar Ekspor
1. Vocabulary
ISTILAH
|
Deskripsi/Definisi
|
Advance Payment
|
Metode pembayaran dengan pembayaran cash terhadap eksportir terlebih dahulu
|
Advising Bank
|
Pihak yang diminta oleh issuing Bank untuk menyampaikan L/C langsung atau melalui Bank lain kepada Beneficiary
|
Applicant
|
Pihak yang mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada issuing Bank
|
Bill of Exchange
|
Surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang yang ditunjuknya pada tanggal pembayaran; agar supaya surat perintah itu berlaku sebagai surat wesel, maka isinya harus memuat syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang antara lain memuat perkataan "Surat Wesel"
|
Bill of Lading
|
Bukti terima dari shipping agent
|
Clean collection
|
Dokumen dasar penagihan yang hanya dari financial document saja
|
Commercial document
|
dokumen seperti Bil of Lading, Invoice, packing list, SKA dan lain lain
|
Document against payment (D/P)
|
Bank Penagih menyerahkan dokumen kepada importer setelah importir melakukan pembayaran penuh
|
Document against acceptance (D/A)
|
Bank penagih diperbolehkan untuk mengirimkan dokumen setelah importer menyetujui (akseptasi) Bill of exchange atau wesel yang disetujui dalam jangka waktu tertentu (biasanya 30, 60, 90 atau 180 hari dari akseptasi)
|
Document against payment (D/P)
|
Bank Penagih menyerahkan dokumen kepada importer setelah importir melakukan pembayaran penuh
|
Documentary collection
|
Dokumen penagihan yang berdasarkan commercial document saja ataufinancial document ditambah commercial document
|
EMKL
|
Ekspedisi muatan kapal laut
|
Financial document
|
Dokumen keuangan yang memiliki nilai nominal seperti wesel atau bill of exchange
|
Harga Dasar (HD)
|
adalah tingkat harga ekspor tertinggi yang tidak terkena Pajak Ekspor
|
Harga Ekspor (HE)
|
adalah harga yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap akhir bulan berdasarkan harga rata-rata di pasar internasional 2 (dua) minggu terakhir berupa harga FOB untuk menghitung Pajak Ekspor terhadap barang
|
Harga Patokan Ekspor (HPE)
|
adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk menghitung Pajak Ekspor yang menggunakan tarip advalorem terhadap barang
|
Incoterm
|
International Commercial Terms adalah istilah-istilah (seperangkat kode tiga huruf) yang digunakan dalam perdagangan internasional untuk mengatur agar tidak terjadi kesalahan interpretasi dalam pembuatan kontrak
|
Issuing Bank
|
Pihak yang menerbitkan L/C atas dasar permintaan applicant
|
Konsinyasi/Consignment
|
Metode pembayaran dalam ekspor yang menggunakan Importir sebagai perantara/penjual yang akan menjual barang ekspor tersebut kepada final Buyer
|
Pengiriman barang terlebih dahulu kepada importer sebagai perantara antara eksportir atau produsen dengan final buyer
| |
L/C Advice
| |
L/C Usance
|
L/C yang pencairannya dilakukan setelah ada penyerahan dokumen yang lengkap kepada negotiating bank
|
L/C Insight
|
L/C yang pencairannya tidak dilakukan langsung setelah ada penyerahan dokumen, namun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan akseptasi jangka waktu tertentu
|
Letter of Inquiry
|
Surat permintaan suatu komoditas tertentu dari Importir
|
Negotiating Bank
|
Bank yang diberi kuasa oleh issuing Bank untuk melakukan negosiasi (mengambil alih L/C)
|
Open Account
|
Mengirim barang telebih dahulu kepada importir, pembayaran akan barang ekspor dilakukan setelah barang diterima oleh importer
|
Offer sheet
|
Surat penawaran dari supplier
|
Order Sheet
|
Surat pemesanan barang tertentu yang dikirimkan Importir
|
Purchase order
|
Dokumen yang dikeluarkan oleh buyer atau seller yang menunjukkan pembelian jenis barang sejumlah tertentu beserta keterangan lainnya
|
2. Mengapa Ekspor
3. Langkah Ekspor
3.1. Syarat Menjadi Eksportir
- Badan Hukum, dalam bentuk :
- CV (Commanditaire Vennotschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Memiliki Angka Pengenal Ekspor (APE)
- Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
- Memiliki Izin Usaha Industri
- Memiliki NPWP
- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
- Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
- Memiliki NPWP
3.2. Empat Tahapan Utama Dalam Ekspor (Menggunakan L/C)
- Importir akan meminta Opening Bank (Bank Devisa) untuk membuka Letter of Credit sebagai jaminan dan dana yanga akan digunakan untuk melakukan pembayaran kepada Eksportir sesuai dengan kesepakatan pada sales contract. L/C yang dibuka adalah untuk dan atas nama eksportir atau orang atau badan lain yang ditunjuk eksportir sesuai dengan syarat pembayaran pada sales contract
- Opening bank akan melakukan pembukaan L/C melalui bank korespondennya di Negara Eksportir, dalam hal ini adalahadvising Bank. Proses pembukaan L/C ini dilakukan melalui media elektronik, sedangkan penegasan dalam bentuk tertulisnya akan dituangkan dalam L/C confirmation yang diteruskan dari opening Bank kepada advising Bank untuk disampaikan kepada Eksportir
- Advising Bank akan memeriksa keabsahan pembukaan L/C dari opening Bank, dan apabila sesuai advising Bank akan mengirimkan surat pengantar (L/C advice) kepada Eksportir yang berhak menerima. Jika advising Bank diminta juga olehopening Bank untuk menjamin pembayaran atas L/C tersebut, maka advising Bank disebut juga sebagai confirming Bank
- Eksportir akan menerima L/C advice sebagai acuan untuk mengirimkan barang dan saat ini eksportir akan melakukanshipment booking kepada shipping company sesuai dengan term yang disebutkan dalam sales contract. Setelah itu eksportir harus mengurus kewajiban Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Bea Cukai di pelabuhan muat. Serta hal lain seperti pembayaran pajak ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET) di advising Bank
- Shipping Company akan memuat barang dan menyerahkan bukti penerimaan barang, kontrak angkutan, bukti kepemilikan barang (bill of lading) serta dokumen pengapalan lainnya jika ada kepada eksportir, kemudian eksportir akan mengirimkannya kepada advising Bank untuk dikirimkan ke opening Bank
- Shipping Company akan mengangkut barang tersebut ke pelabuhan tujuan yang disebutkan dalam Bill of Lading (B/L)
- Importir akan menerima dokumen pengapalan jika kewajiban pembayaran kepada opening Bank sudah dilakukan. Selanjutnya dokumen pengapalan ini digunakan untuk mengurus import clearance dengan pihak bea cukai di pelabuhan dan untuk mengambil muatan di shipping Company yang memuat barang yang dipesan
- Shipping Agent akan menyerahkan barang kepada Importir jika biaya jasa shipping agent telah dilunasi
- Setelah menerima B/L dari shipping Company, Eksportir akan menyiapkan semua keperluan dokumen lain yang diisyaratkan dalam L/C seperti Invoice, packing list, sertifikasi mutu, Surat Keterangan Negara Asal (SKA) dan lain sebagainya. Semua dokumen tersebut akan diserahkan kepada negotiating Bank, dalam hal ini advising Bank, yang ditentukan dalam L/C untuk memeroleh pembayaran atas L/C
- Negotiating Bank akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen pengapalan yang dikirimkan eksportir, jika cocok dengan yang diisyaratkan L/C maka negotiating Bank akan melakukan pembayaran sesuai tagihan eksportir dari dana L/C yang tersedia
- Negotiating Bank akan mengirimkan dokumen pengapalan kepada opening Bank untuk mendapatkan reimbursement atas pembayaran yang dia lakukan kepada Eksportir
- Opening Bank, akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen pengapalan, jika cocok dengan yang diisyaratkan L/C maka opening Bank akan memberikan pelunasan pembayaran (reimbursement) kepada negotiating Bank
- Opening Bank selanjutnya memberitahukan penerimaan dokumen pengapalan kepada Importir. Importir akan menyelesaikan pelunasan dokumen itu untuk mendapatkan dokumen pengapalan yang berfungsi untuk mengambil barang pesanan darishipping agent dan bea cukai setempat.
3.3 Metode Pembayaran
Metode
|
Deskripsi
|
Resiko/Keuntungan
| ||
Eksportir
|
Importir
| |||
Advance Payment
|
Cash with order, pembayaran langsung kepada eksportir sebelum barang yang dipesan dikirim
|
Menarik bagi Eksportir karena menerima pembayaran terlebih dahulu
|
| |
Open Account
|
Barang dikirim terlebih dahulu oleh eksportir dan pembayaran dilakukan setelah importir menerima barang tersebut
|
Resiko terlambat pembayaran atau tidak dibayar
|
Menarik bagi Importir karena menerima barang terlebih dahulu
| |
Consignment
|
Pengiriman barang kepada perantara (importir) yang akan menjual barang tersebut kepada final buyer, kepemilikan barang tetap milik eksportir sampai barang tersebut terjual
|
Kemungkinan gagal pembayaran atau pembayaran terlambat, karena barang belum tentu terjual
|
Menguntungkan Importir karena dapat menjual barang tanpa membayar terlebih dahulu
| |
Collection
|
Document againts payment(D/P)
|
Eksportir mengirimkan barang ke port tujuan sedangkan dokumen pengiriman barang dikirimkan ke pihak Banksebagai perantara. Importir dapat mengambil dokumen tersebut jika sudah melakukan pembayaran melalui Bank, dokumen ini diperlukan importir untuk mengambil barang di port
|
Tidak ada jaminan pembayaran dari Bank kepada Eksportir, karena Bank hanya berperan sebatas pelayanan jasa saja
|
Terdapat resiko barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan permintaan
|
Document againts acceptance(D/A)
|
Hampir sama denganDocument againts payment,perbedaannya adalah metode ini memerlukan akseptasi pembayaran terlebih dahulu oleh importir agar importir dapat menerima dokumen pembayaran dari Bank. Akseptasi pembayaran ini merupakan janji pembayaran pada tanggal tertentu, biasanya 30, 60 atau 90 hari setelah akseptasi
|
Tidak ada jaminan pembayaran dari Bank kepada Eksportir, karena Bank hanya berperan sebatas pelayanan jasa saja
|
Terdapat resiko barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan permintaan
| |
Letter of Credit (L/C)
|
Jaminan yang diterbitkan oleh issuing Bank atas perintah applicant (Buyer) kepada eksportir agar Importir melakukan pembayaran sejumlah tertentu
|
Jaminan pembayaran dari Bank selama dokumen yang dikirimkan sesuai dengan L/C
|
Jaminan memperoleh barang sesuai dengan yang disepakati
|
3.4. Incoterms
E
|
EXW
|
Ex Works
|
Penjual menyerahkan barang yang belum mendapat izin ekspor di kediamannya atau di tempat lain yang ditentukan (sebutkan nama tempat)
|
F
|
FCA
|
FreeCarrier
|
Penjual menyerahkan barang yang sudah mendapat izin ekspor kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di tempat tujuan (sebutkan nama tempat)
|
FAS
|
Free AlongsideShip
|
Penjual menyerahkan barang yang sudah mendapat izin ekspor di samping kapal di pelabuhan tujuan (sebutkan nama pelabuhan pengapalan)
| |
FOB
|
Free on Board
|
Penjual menyerahkan barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut, barang sudah clear for export (sebutkan nama pelabuhan pengapalan)
| |
C
|
CFR
|
Cost andFreight
|
Penjual menyerahkan barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut, barang sudah clear for export dan biaya angkut ke pelabuhan tujuan sudah ditanggung penjual (sebutkan nama pelabuhan tujuan)
|
CIF
|
Cost, Insurance and Freight
|
Sama dengan CFR tetapi penjual menanggung asuransi dan membayar premi (sebutkan nama pelabuhan tujuan)
| |
CPT
|
Carriage Paid To
|
Mirip dengan CFR tapi barang diangkut ke tempat tujuan tertentu (sebutkan nama tempat tujuan)
| |
CIP
|
Carriage andInsurance Paid to
|
Hampir sama dengan CPT tetapi penjual menutup asuransi terhadap risiko kerusakan selama perjalanan (sebutkan nama tempat tujuan)
| |
D
|
DAF
|
Delivered At Frontier
|
Penjual menyerahkan barang di tempat pada wilayah perbatasan tetapi belum memasuki wilayah pabean negara yang dituju (sebutkan nama tujuan)
|
DES
|
Delivered at Ship
|
Penjual menyerahkan barang kepada pembeli di atas kapal, penjual menanggung risiko dan biaya sampai sesaat sebelum dibongkar (sebutkan nama pelabuhan tujuan)
| |
DEQ
|
Delivered Ex Quay
|
Penjual menyerahkan barang kepada pembeli di atas dermaga pelabuhan tujuan, uncleared for import (sebutkan nama pelabuhan tujuan)
| |
DDU
|
Delivered DutyUnpaid
|
Penjual menyerahkan barang yang belum diurus izin impornya dan belum dibongkar di tempat tujuan yang merupakan kewenangan pembeli ,uncleared for import (sebutkan nama tempat tujuan)
| |
DDP
|
Delivered Duty Paid
|
Sama dengan DDU tetapi formalitas impor sudah diurus
|
3.5. Hak Kekayaan Intelektual
- Paten
- Merek
- Desain industri
- Desain tata letak sirkuit terpadu
- Rahasia dagang
- Varietas tanaman
4. Perizinan dan Kepabeanan Ekspor
4.1. Prosedur Pajak
- Rotan asalan yang sudah dirunti, dicuci, diasap dan dibelerangi dari segala jenis;
- Rotan dipoles halus;
- Hati rotan; dan
- Kulit rotan
- Veener
- Bahan baku serpih
- Kayu olahan
- Kelapa sawit/tandan buah segar dan inti (biji) kelapa sawit dan;
- Crude palm oil/CPO (crude olein/CRD; Refined bleached deodorized palm oil/RBD PO; Refined bleached deodorized palm olein/RBD olein)
- Jangat dan kulit mentah/pickled dari hewan sapi/kerbau dan biri-biri dan
- Kulit disamak/wet blue dari hewan sapi/kerbau, biri-biri dan kambing.
4.2. Flowchart Perizinan Pabean
- Invoice dan Packing List
- Bukti Bayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)
- Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
- Dokumen dari intansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)
- Meningkatkan devisa dan daya saing
- Terikat dengan perjanjian internasional
- Kelestarian alam
- Tersedianya bahan baku
- Produk Perkebunan : kopi digongsang / tidak digongsang, olahan
- Produk Kehutanan : produk dari rotan ataupun kayu
- Produk Industri : asetat anhidrida, asam fenilasetat, efedrin, aseton, butanol
- Produk Pertambangan : intan, timah, emas
- Produk Peternakan : bibit sapi, sapi bukan bibit, kerbau, kulit Buaya, wet blue, binatang liar dan tumbuhan (appendix II cites)
- Produk Perikanan : ikan napoleon, wirasse, benih ikan bandeng
- Produk Perkebunan : inti kelapa sawit (palm kernel)
- Produk Pertambangan : gas, kokas/minyak petroleum, bijih logam Mulia, perak, emas,
- Produk industri : sisa dan scrap dari besi, baja steinless, tembaga, kuningan, aluminium, pupuk urea
- Menjaga kelestarian alam
- Tidak memenuhi standar mutu
- Menjamin kebutuhan bahan baku bagi industri kecil atau pengrajin
- Peningkatan nilai tambah
- Merupakan barang bernilai sejarah dan budaya
- Produk Pertanian: anak ikan dan ikan arwana, benih ikan sidat, ikan hias botia, udang galah ukuran 8 cm dan udang panaedae
- Produk Kehutanan: kayu bulat, bahan baku serpih, bantalan kereta api atau trem dari kayu dan kayu gergajian
- Produk Kelautan: pasir laut
- Produk Pertambangan: bijih timah dan konsentratnya, abu dan residu yang mengandung arsenik, logam atau senyawanya dan lainnya, terutama yang mengandung timah dan batu mulia
5. Standar & Peraturan Internasional
5.1. Hambatan Utama
5.2. Standar Internasional
- Persyaratan standar dan regulasi teknis yang berlaku di negara tujuan ekspor serta persyaratan konsumen (public requirements)
- Laboratorium terakreditasi dengan lingkup dan kemampuan sesuai standar negara tujuan yang diakui oleh otoritas negara tujuan ekspor
- Lembaga sertifikasi yang kompeten dan terakreditasi serta diakui oleh otoritas Negara tujuan eksport
- Lembaga Inspeksi yang kompeten dan diakui oleh otoritas negara tujuan eksport.
- Metrologi yang mampu telusur
Pembiayaan Ekspor
1. Jenis Pembiayaan Ekspor
2. Pre-shipment Financing
- Buyer/Issuing Bank yang bermasalah dalam pembayaran
- Resiko stabitilas Negara Importir
- Resiko ketidaksesuaian dokumen
4. Tips dan Trik dalam Pembiayaan Ekspor
- Eksportir menentukan barang yang akan diekspor dan Negara Tujuan Ekspor
- Eksportir melakukan riset dan kajian pasar, kajian pasar dapat dilakukan dengan menggunakan literatur yang tersedia, kemudian analisis dapat dilakukan dengan menggunakan SWOT Analysis, yaitu metode berupa matriks yang membandingkan kelemahan, kelebihan , peluang dan hambatan yang muncul dari kombinasi produk ekspor dengan Negara tujuan ekspor
- Setelah melakukan kajian maka akan keluar sebuah kombinasi product-market yang dianggap cocok oleh Eksportir
- Karena sudah diketahui pasar mana yang akan dituju tahapan berikutnya adalah menentukan strategi ekspor. Strategi eksporini harus memerhatikan:
- Segmen pasar di NTE
- Produk yang akan dipasarkan
- Identitas
- Harga
- Distribusi
- Promosi
- Mitra Dagang
- Dengan strategi ekspor ini maka Eksportir akan lebih mudah menentukan rencana bisnis, yang meliputi jadwal kegiatan, rencana keuangan (cash flow, profit & loss)
- Setelah cukup terarah selanjutnya Eksportir dapat mulai menentukan bagaimana prosedur bisnis ekspor yang memungkinkan, prosedur bisnis ekspor ini meliputi pembiayaan ekspor, prosedur ekspor dan pembayaran ekspor
- Apabila strategi ini dirasakan masih kurang menguntungkan maka Eksportir dapat meninjau ulang di mana letak kesalahannya, dengan begitu penentuan strategi ekspor pun akan semakin optimal sehingga akan meminimalisir kerugian finansial
- Bea masuk dan kuota
- Persyaratan berdasar UU NTE
- Persyaratan di luar NTE
- Persyaratan khusus dari pembeli
5. Institusi Pembiayaan
5.1. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Memberikan bantuan dalam rangka ekspor, dalam bentuk Pembiayaan, dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor;
- Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan tetapi mempunyai prospek (non-bankable but feasible) untuk peningkatan ekspor nasional; dan
- Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia. Penjaminan, dan Asuransi guna pengembangan
- KMKE transaksional, diberikan berdasarkan modal kerja dalam satu cycle
- KMKE tahunan, diberikan sesuai kebutuhan modal kerja berdasarkan data historis penjualan dan proyeksi ekspor dalam satu tahu ke depan (dengan memerhatikan trade cycle yang bersangkutan)
- Asuransi atas risiko kegagalan ekspor
- Asuransi atas risiko kegagalan pembayaran
- Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh Perusahaan Indonesia di luar negeri
- Asuransi atas risiko politik di suatu Negara yang menjadi tujuan ekspor
5.2. PT. Asuransi Ekspor Indonesia
HS Code
1. Definisi & Manfaat
- Memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar barang yang sistematis
- Memudahkan pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia
- Memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan.
2. Cara Penggunaan HS Code
- Bab di mana suatu barang diklasifikasikan ditunjukkan melalui dua digit angka pertama, contoh di atas menunjukkan bahwa barang tersebut diklasifikasikan pada Bab 1
- Dua digit angka berikutnya atau empat digit angka pertama menunjukkan heading atau pos pada bab yang dimaksud sebelumnya, contoh ini menunjukkan barang tersebut diklasifikasikan pada pos 01.01
- Enam digit angka pertama menunjukkan sub-heading atau sub-pos pada setiap pos dan bab yang dimaksud. Pada contoh di atas, barang tersebut diklasifikasikan pada sub-pos 0101.11
- Delapan digit angka pertama adalah pos yang berasal dari teks AHTN
- Sepuluh digit angka tersebut menunjukkan pos tarif nasional yang diambil dari BTBMI, pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (BM, PPN, PPnBM atau Cukai) serta ada tidaknya peraturan tata niaganya
3. Langkah-langkah Interpretasi HS Code
- Identifikasi barang yang akan diklasifikasikan, caranya adalah dengan mengetahui spesifikasi barang, dengan identifikasi inikita dapat memilih bab yang berkaitan dengan spesifikasi barang tersebut
- Perhatikan penjelasan yang terdapat dalam catatan bagian atau catatan Bab terkait barang yang sudah diklasifikasikan. Jika terdapat catatan yang mengeluarkan barang dari bab atau bagian yang dipilih, perhatikan pada bagian atau bab apa barang tersebut diklasifikasikan. Dengan catatan ini maka kita dapat mengetahui barang tersebut diklasifikasikan di bab atau bagian lainnya
- Setelah bagian atau Bab telah sesuai dengan spesfikasi barang, maka selanjutnya adalah mengidentifikasi pos yang mungkin mencakup barang tersebut lebih spesifik. Di sini kita akan menentukan sub-pos (6-digit), sub-pos AHTN (8-digit) dan pos tarif(10-digit) jika ingin menetahui pembebanan barang yang akan masuk ke Indonesia. Apabila timbul permasalahan dalam pengklasifikasian, sebaiknya kembali lagi pada 10 poin ketentuan menginterpretasi HS yang terdapat dalam HS.