BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)MENGAUDIT PERJALANAN DINAS SECARA ONLINE SISTEM APLIKASI E-AUDIT DISEMUA KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH 33 PROVINSI BEKERJASAMA DENGAN MASKAPAI PENERBANGAN DAN PT. ANGKASA PURA
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengaudit perjalanan dinas di semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Ketua BPK, Hadi Poernomo menyatakan audit dikerjakan dengan sistem online untuk seluruh entitas."Untuk perjalanan dinas ini bukan sampling lagi, tapi 100 persen akan dilakukan audit. Ini akan meningkatkan pengawasan dalam penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas," kata Hadi Poernomo seusai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) e-Audit dengan Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Maluku di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2013.
Menurut Hadi Poernomo, MoU e-Audit juga sudah dibuat dengan lembaga terkait seperti maskapai penerbangan dan PT Angkasa Pura "Jadi, nanti tiket atau boarding pass palsu akan ketahuan. Kami berharap sistem ini dapat mengurangi sistem Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) secara sistemik," kata Hadi Poernomo.
Gambar : Aplikasi e-Audit BPK
Hadi Poernomo juga berharap aplikasi e-Audit tersebut akan efektif pada tahun 2015 mendatang. Saat ini BPK telah melakukan MoU e-Audit dengan seluruh entitas termasuk 33 provinsi di Indonesia. Ada 759 entitas yang masuk dalam e-Audit. Saat ini 80 persen aplikasi tersebut menurutnya juga telah diselesaikan. Nantinya aplikasi ini digunakan untuk melakukan pengujian terhadap semua sektor yang diperiksa BPK kepada entitas. Salah satunya pengujian bantuan sosial secara elektronik dan juga masalah perjalanan dinas.
Persoalan perjalanan dinas memang selalu menjadi sorotan. Para pejabat kerap menggunakan anggaran perjalanan dinas untuk mencari penghasilan "tambahan". Banyak perjalanan dinas fiktif dan mark up dilakukan oleh pegawai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Dalam rangka melaksanakan tugas fungsi pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, salah satu langkah yang dilakukan oleh BPK adalah dengan mulai membangun pengawasan dengan sistem e-Audit, yaitu pengawasan melalui Pusat Data BPK yang menggabungkan data elektronik BPK (e-BPK) dengan data elektronik auditee atau pihak yang diperiksa oleh BPK.
Dengan sinergi data dengan pihak yang diperiksa, nantinya BPK dapat melakukan perekaman, pengolahan, pertukaran, pemanfaatan dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak, dalam rangka melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara. Penajaman implementasi BPK Sinergi itu dilakukan melalui strategi link and match. Dimulai dari mengidentifikasi sumber informasi dari lembaga negara, kementerian, BUMN, BUMD dan lain-lain, yang diperlukan BPK. Data dan informasi ini dapat berupa data keuangan
maupun non keuangan. Kemudian, data itu diolah dan digunakan dalam proses pemeriksaan secara elektronis.
Hasil pengolahan itu, selanjutnya dipadukan dengan data dan informasi yang diperoleh dari entitas yang diperiksa. Pembentukan BPK Sinergi ini perlu dilakukan, mengingat entitas pemeriksaan BPK yang begitu banyak dan harus diperiksa dalam waktu singkat. Sementara, jumlah pemeriksa BPK masih terbatas. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, waktu pemeriksaan atas laporan keuangan dibatasi hanya dua bulan. Dengan dilakukan sinergi data, pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih efisien, dan lebih efektif.
Sebagai langkah awal untuk mempermudah pembentukan BPK Sinergi, BPK membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pihak auditee. MoU ini bukan mengatur mengenai kewenangan atau perizinan akses oleh BPK atas data entitas. Sesuai ketentuan Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksa dapat mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi obyek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya.
Dengan cara ini, pemeriksaan BPK akan semakin efisien dan efektif. Waktu yang digunakan auditor di entitas yang diperiksa untuk proses pengumpulan dan pengunduhan data akan dapat berkurang. Itu karena, sebagian atau bahkan seluruh data sudah bisa diakses dari kantor BPK.
Salah satu kegiatan yang sering dijadikan obyek pemeriksaan BPK diantaranya adalah pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pegawai. Perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara dan pegawai negeri dan pegawai tidak tetap telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap.
PMK Nomor 113/PMK.05/2012 berlaku untuk kegiatan perjalanan dinas yang dananya bersumber dari APBN. Sedangkan untuk kegiatan perjalanan dinas yang dananya bersumber dari APBD, ditindaklanjuti lebih lanjut dengan penerbitan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah tentang Perjalanan Dinas.
0 komentar:
Post a Comment