Tips Cara Merubah Surat Tanah Girik/Garapan
Jadi SHM Sertifikat Hak Milik
Blog Baim Disperindagsu - Langkah-langkah meningkatkan status tanah menjadi hak milik (SHM) sangat penting. Demikian pula dengan tanah girik atau sering disebut tanah adat atau tanah-tanah lainnya yang belum memiliki bukti kuat secara hukum. Peningkatan status ini tentunya akan mempengaruhi nilai tanah secara keseluruhan. Nilai jual menjadi lebih tinggi dan kita juga merasa lebih aman bila mempunyai bukti kepemilikan berupa SHM.Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll.
Peralihan hak atas tanah girik biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana pada awalnya bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi-bagi atau dipecah-pecah menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya.
Cara Mengubah Status Hukum Tanah Girik Jadi Hak Milik (SHM)
Perubahan tanah girik menjadi tanah bersertifikat resmi disebut pendaftaran tanah pertama kali. Proses pembuatan sertifikat ini dapat ditempuh dalam waktu 6 bulan sampai 1 tahun. Adapun tahapan proses merubah tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai berikut :
- Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah atau camat perihal tanah yang bersangkutan. Isinya menyatakan bahwa tanah tersebut belum pernah mengalami proses sertifikasi serta riwayat pemilikan tanah dimaksud.
- Pembuatan surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa dari Rt, Rw, dan kelurahan.
- Dilakukan peninjauan lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan.
- Penerbit gambar situasi atau surat ukur yang dilanjutkan dengan pengesahannya.
- Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur. Pembayaran BPHTB tersebut dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara atau tanah garapan. Pada proses pelaksanaan, Akta Jual Beli (AJB) dulu, BPHTB belum dibayarkan.
- Proses pertimbangan pada panitia A.
- Pengumuman di kantor pertanahan dan kantor kelurahan setempat selama lebih kurang 2 bulan.
- Pengesahan pengumuman.
- Penerbitan sertifikat tanah.
Untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut).
Untuk biaya, Biaya pemasukan ke Kas Negara sekitar 5% x NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) x luas tanah, ditambah dengan biaya operasional petugas lapangan.
Mudah-mudahan Tips Cara Merubah Tanah Girik Menjadi SHM Sertifikat Hak Milik ini bermanfaat ya. Ternyata tidak sulit dan penting sekali dilakukan agar jelas kepemilikan tanah dan nilai jualnya semakin tinggi. Tuntutan hukum di kemudian hari bisa dihindari.
Jangan lupa berikan komentar dan likenya ya...
Komentar dan Likenya berguna untuk memajukan blog ini.
Indahnya berbagi informasi ...
Artikel Ini Dilindungi oleh Program DMCA Anticopy
Jika ingin mengcopy artikel ini, informasikan sumber link artikel ini.
Terima kasih.
Jika ingin mengcopy artikel ini, informasikan sumber link artikel ini.
Terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment