Aplikasi Rekonsiliasi (SAKPA 2014 dan Updatenya) - Blog Baim Disperindagsu
Headlines News :

Pasang Iklan Anda Disini, Gratis..!!!

Aplikasi Rekonsiliasi (SAKPA 2014 dan Updatenya)

REKONSILIASI adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama

DASAR HUKUM : 
  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 
  • UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawal Keuangan Negara 
  • PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan 
  • PMK 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat 
  • Perdirjen Perbendaharaan Nomor 36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara

REKONSILIASI UAKPA DILAMPIRI : 
  1. Register Pengiriman 
  2. Neraca 
  3. Laporan Realisasi Anggaran Belanja
  4. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Belanja 
  5. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah 
  6. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah 
  7. LPJ Bendahara dan dilampiri Rekening koran 
  8. Rincian Kas di Bendahara Pengeluaran
  9. SSPB/SSBP (dilegalisir) oleh KPPN saudara 


ANALISA LAPORAN 
Harap diteliti terlebih dahulu bahwa LRA Belanja tidak dibenarkan terdapat pagu minus atau pengembalian belanja tanpa pagu. 

BERITA ACARA REKONSILIASI (BAR) : 
Berita Acara Rekonsiliasi dapat dicetak sendiri dengan mengosongkan nomor BAR dan menyesuaikan tanggal BAR dengan tanggal kedatangan diloket pelayanan untuk mendapatkan nomor BAR tersebut dan dapat juga dicetak oleh KPPN saudara.


Berikut Baim Disperindagsu informasikan Aplikasi Rekonsiliasi 2014.
  1. Aplikasi SAKPA 2014 Versi 14.0.0
  2. Aplikasi SAKPA 2014 Versi 14.0.1

0 komentar:

Jangan Lupa di Like Ya Sobat

×

Total Pengunjung

Status Panel Admin

Status Panel Admin
Jam Sekarang
Tanggal
Salam Sapa :
Status Admin :
User : User Online

5 PERINTAH HARIAN GUBSU

1. Perkokoh iman, Jaga Etika dan Perkuat Soliditas Korps Pegawai Negeri Sipil;

2. Junjung Tinggi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, serta Pertahankan Netralitas;

3. Cintai Perkerjaan, Taat Prosedur, Patuhi Hukum dan Disiplin Waktu;

4. Ramah dan Bersahabat Dalam Melayani Masyarakat;

5. Hidup Bersahaja, Cintai Keluarga dan Menjadi Motivator di Tengah Masyarakat;

Perlindungan DMCA

Artikel Blog Ini Dilindungi Anticopy DMCA.com

Kirim Artikel Anda Disini

STOP GRATIFIKASI

STOP GRATIFIKASI

Pengunjung Blog Baim Disperindagsu

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2014. Blog Baim Disperindagsu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger