REKONSILIASI adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama
DASAR HUKUM :
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawal Keuangan Negara
- PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- PMK 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Perdirjen Perbendaharaan Nomor 36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara
REKONSILIASI UAKPA DILAMPIRI :
- Register Pengiriman
- Neraca
- Laporan Realisasi Anggaran Belanja
- Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Belanja
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
- Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah
- LPJ Bendahara dan dilampiri Rekening koran
- Rincian Kas di Bendahara Pengeluaran
- SSPB/SSBP (dilegalisir) oleh KPPN saudara
ANALISA LAPORAN :
Harap diteliti terlebih dahulu bahwa LRA Belanja tidak dibenarkan terdapat pagu minus atau pengembalian belanja tanpa pagu.
BERITA ACARA REKONSILIASI (BAR) :
Berita Acara Rekonsiliasi dapat dicetak sendiri dengan mengosongkan nomor BAR dan menyesuaikan tanggal BAR dengan tanggal kedatangan diloket pelayanan untuk mendapatkan nomor BAR tersebut dan dapat juga dicetak oleh KPPN saudara.
Berikut Baim Disperindagsu informasikan Aplikasi Rekonsiliasi 2014.
0 komentar:
Post a Comment