PT. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau PT. Indonesian Eximbank dibentuk melalui UU No.2 Tahun 2009, disebutkan bahwa lembaga ini adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong kegiatan ekspor nasional
- Memberikan bantuan dalam rangka ekspor, dalam bentuk Pembiayaan, dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor;
- Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan tetapi mempunyai prospek (non-bankable but feasible) untuk peningkatan ekspor nasional; dan
- Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia. Penjaminan, dan Asuransi guna pengembangan
Produk keuangan yang ditawarkan:
a. Pembiayaan
Konvensional
1. Buyer’s credit
Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Importir oleh Indonesian Eximbank dalam rangka meningkatkan ekspor terkait
2. Kredit investasi ekspor
Pembiayaan yang diberikan kepada eksportir untuk membiayai investasi dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi untuk kegiatan ekspornya
3. Kredit modal kerja ekspor (KMKE)
Pembiayaan yang diberikan berdasarkan kebutuhan modal kerja eksportir. Produk ini dapat dibagai menjadi dua, yaitu:
- KMKE transaksional, diberikan berdasarkan modal kerja dalam satu cycle
- KMKE tahunan, diberikan sesuai kebutuhan modal kerja berdasarkan data historis penjualan dan proyeksi ekspor dalam satu tahu ke depan (dengan memerhatikan trade cycle yang bersangkutan)
4. Pembiayaan L/C impor atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
Fasilitas pembiayaan atas kewajiban pembayaran L/C atau SKBDN yang diterbitkan Bank pelaksana dalam rangka pembelian (impor) bahan baku, suku cadang atau mesin yang mendukung kegiatan produksi barang atau jasa ekspor
5. Penerbitan L/C impor
Fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesian Exim bank untuk menerbitkan L/C dalam rangka pengadaan bahan baku, suku cadang atau mesin untuk mendukung kegiatan ekspor
6. Penerbitan Standby Letter of Credit (SBLC)
Fasilitas Penerbitan Standby L/C adalah fasilitas yang diberikan oleh Indonesia Eximbank kepada Eksportir dalam bentuk jaminan yang diterbitkan untuk menjamin risiko yang dihadapi beneficiary jika Importir melakukan wanprestasi atas kontrak/perikatan yang menjadi dasar penerbitan SBLC.
7. Tagihan ekspor
Fasilitas Pengambil Alihan Tagihan Ekspor atau Tagihan Dalam Rangka Ekspor adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan olehIndonesia Eximbank dalam bentuk pengambilalihan tagihan ekspor barang maupun jasa secara diskonto dengan hak regres (withrecourse) atau hak untuk menagih kepada pemegang wesel jika terjadi non-akseptasi atau non pembayaran
8. Trust receipt
Fasilitas yang diberikan Indonesia Eximbank kepada Eksportir untuk mengeluarkan barang atau bahan baku yang diimpor, di pelabuhan/kapal untuk kemudian diproses dan dijual, hasil penjualan ini akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban impornya
9. Warehouse receipt financing
Fasilitas pembiayaan modal kerja oleh Indonesia Eximbank kepada Eksportir yang pelaksaannya dikaitkan dengan nilai barang/komoditas milik Eksportir yang ada di gudang yang dikelola oleh warehouse manager
b. Syariah
1. Anjak Hutang Syariah
Anjak Hutang Syariah adalah pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggungnya sehingga Eksportir. Dalam hal ini nasabah eksportir yang berhutang kepada issuing Bank mengalihkan hutangnya kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank, Divisi ini akan membayar kepada negotiating Bank, kemudian Divisi ini juga akan melakukan penagihan kepada nasabah Eksportir
2. Pembiayaan Investasi Ekspor Syariah
Fasilitas pembiayaan investasi ekspor berdasarkan kebutuhan investasi Eksportir dengan menggunakan prinsip Syariah. Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk membayar tagihan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil
3. Pembiayaan L/C Impor Syariah
Produk penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip Murabahah dan Wakalah yang diberkan Divisi Syariah Indonesia Eximbank untuk melunasi pembiayaan L/C atas nama Nasabah untuk pembelian barang impor/local
4. Pembiayaan Modal Kerja Ekspor Syariah (MKE)
Fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank berdasarkan kebutuhan modal kerja Eksportir dalam rangka ekspor dengan menggunakan prinsip syariah. Pembiayaan ini berdasarkan persetujuan para pihak yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil
c. Penjaminan
1. Penjaminan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE)
Fasilitas penjaminan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank sebagai penjamin kepada Bank Umum sebagai terjamin atas resiko tidak terpenuhinya kewajiban keuangan oleh Eksportir yang menerima KMKE dari Bank Umum tersebut
2. Penjaminan L/C Impor
Fasilitas dalam bentuk penjaminan (confirmation) atas L/C yang diterbitkan oleh Bank lain atas permintaan Nasaah/Eksportir untuk pengadaan bahan baku, suku cadang atau mesin dalam rangka kegiatan ekspor barang dan jasa
d. Asuransi
Produk yang memberikan perlindungan bagi Eksportir Indonesia maupun Investor Indonesia di luar negeri dari kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh risiko komersial maupun risiko politik. asuransi ini meliputi:
- Asuransi atas risiko kegagalan ekspor
- Asuransi atas risiko kegagalan pembayaran
- Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh Perusahaan Indonesia di luar negeri
- Asuransi atas risiko politik di suatu Negara yang menjadi tujuan ekspor
e. Jasa Konsultansi
Untuk jasa konsultasi ini, Indonesia Eximbank menyediakan jasa konsultasi berupa:
1. Pelatihan dan Penyediaan Informasi Trade Finance
2. Technical Assistance
5.2. PT. Asuransi Ekspor Indonesia
Dalam upaya mendorong peningkatan ekspor non migas, pada tahun 1985 Pemerintah Indonesia mendirikan PT. (Persero) ASURANSI EKSPOR INDONESIA (Asuransi ASEI) yang bergerak di bidang asuransi dan jaminan untuk mendukung pengembangan ekspor non-migas nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1983.
Berbeda dengan lembaga asuransi umum lainnya, Asuransi ASEI memiliki produk khusus yang meng-cover risiko yang ditanggung eksportir dan bank yaitu risiko kegagalan pelunasan pembayaran ekspor, baik pembayaran kembali kredit ekspor yang disalurkan bank kepada eksportir (asuransi kredit ekspor) maupun pembayaran transaksi ekspor dari importir luar negeri kepada eksportir (Asuransi Ekspor).
Upaya pengembangan program Asuransi Ekspor didasarkan pada pertimbangan bahwa pengembangan dan peningkatan ekspor dapat lebih digalakkan dengan dikembangkannya penggunaan berbagai cara pembayaran (terms of payment) yang lazim berlaku di dunia perdagangan internasional, sehingga tidak hanya terpaku pada penggunaan Sight L/C saja.
Pada sisi lain adanya kegiatan ekspor yang dilaksanakan oleh eksportir kelas menengah dan kecil untuk barang non tradisional menuju ke negara dengan risiko tinggi, serta semakin meningkatnya kompetisi dalam pasar dunia yang berubah dari pasar penjual (sellers market) ke pasar pembeli (buyers market) sehingga penjualan dengan cara pembayaran kredit menjadi semakin penting dalam memenangkan transaksi penjualan.
Peranan Asuransi ASEI diharapkan mendorong peningkatan ekspor non-migas melalui penyediaan fasilitas Asuransi Ekspor bagi Eksportir untuk mengatasi risiko pembayaran ekspor sekaligus mendorong Eksportir Indonesia melakukan penetrasi ke pasar internasional yang baru, serta fasilitas Asuransi Kredit bagi perbankan untuk mendorong perbankan meningkatkan kredit kepada sektor riil termasuk eksportir.
Seiring dengan perkembangan dan perubahan lingkungan usaha dalam upaya lebih mendukung nasabah untuk menjalankan usaha khususnya dibidang perdagangan domestik maupun internasional yang sangat kompetitif, Asuransi ASEI melakukan modifikasi dan diversifikasi produk-produknya dalam class of business Asuransi Ekspor, Asuransi Kredit dan Asuransi Umum yang diharapkan mampu mendukung kelancaran usaha para nasabah Asuransi ASEI.
Produk-produk keuangan yang ditawarkan oleh Ausransi ASEI adalah sebagai berikut:
Asuransi Kredit Ekspor
Memberikan perlindungan kepada eksportir terhadap kemungkinan kerugian akibat tidak diterimanya pelunasan pembayaran dariimporter atau bank penerbit L/C
Asuransi Pembiayaan Tagihan Ekspor
Dengan jaminan ASEI, mendorong pihak perbankan untuk lebih berani memberikan pembiayaan pasca pengapalan (PostShipment Financing) kepada eksportir, walaupun ekspor tersebut dilaksanakan dengan media Non L/C. Melalui produk ini eksportir dapat memenuhi kebutuhan modal kerja dan cash flow
Asuransi Kredit dan Penjaminan Kredit
Merupakan proteksi yang diberikan Asuransi ASEI (selaku penanggung) kepada Bank (selaku tertanggung) atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh Bank.
Surety Bond
Suretyship Adalah suatu bentuk Penjaminan dimana ASEI (Surety Company) menjamin Principal(kontraktor/vendor/supplier/konsultan/perusahaan) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/kepentingan kepadaObligee (Bouwheer/Beneficiary) sesuai kontrak/perjanjian antara Principal dan Obligee dan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Asuransi Umum
Asuransi ASEI menjalankan usaha dibidang Asuransi Umum seperti asuransi harta benda, engineering, pengangkutan, rangka kapal atau asuransi kecelakaan diri. Dengan tujuan untuk terus melayani seluruh nasabah di dalam melindungi risiko setiap usahanya
HS Code
Harmonized System atau biasa disebut HS adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
1. Definisi & Manfaat
Harmonized System atau biasa disebut HS adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya. Saat ini pengklasifikasian barang di Indonesia didasarkan kepada Harmonized System dan dituangkan ke dalam suatu daftar tarif yang disebut Buku Tarif Bea Mauk Indonesia (BTBMI).
Harmonized Commodity Description and Coding System atau lebih dikenal dengan Harmonized System disusun pada tahun 1986 oleh sebuah Kelompok studi dari Customs Cooperation Council (sekarang dikenal dengan nama World CustomsOrganisation), dan disahkan pada konvensi HS yang ditandatangani oleh tujuh puluh Negara yang sebagian besar Negara Eropa, namun sekarang hampir semua Negara ikut meratifikasi, termasuk Indonesia yang mengesahkannya melalui Keppres no. 35 tahun 1993.
Tujuan daripada pembuatan HS ini di antaranya adalah:
- Memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar barang yang sistematis
- Memudahkan pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia
- Memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan.
2. Cara Penggunaan HS Code
HS menggunakan kode nomor dalam mengklasifikasikan barang. Kode-kode nomor tersebut mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6-digit) dengan penjelasan sebagai berikut:
Misalkan kode HS 0101.11.xx.xx yang diambil dari BTBMI (10 digit)
01 01 11 xx xx
__ Bab (Chapter) 1
_____ Pos (Heading) 01. 01
________ Sub-pos (Sub-heading) 0101. 11
___________ Sub-pos ASEAN, ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)
______________ Pos Tarif Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI)
- Bab di mana suatu barang diklasifikasikan ditunjukkan melalui dua digit angka pertama, contoh di atas menunjukkan bahwa barang tersebut diklasifikasikan pada Bab 1
- Dua digit angka berikutnya atau empat digit angka pertama menunjukkan heading atau pos pada bab yang dimaksud sebelumnya, contoh ini menunjukkan barang tersebut diklasifikasikan pada pos 01.01
- Enam digit angka pertama menunjukkan sub-heading atau sub-pos pada setiap pos dan bab yang dimaksud. Pada contoh di atas, barang tersebut diklasifikasikan pada sub-pos 0101.11
- Delapan digit angka pertama adalah pos yang berasal dari teks AHTN
- Sepuluh digit angka tersebut menunjukkan pos tarif nasional yang diambil dari BTBMI, pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (BM, PPN, PPnBM atau Cukai) serta ada tidaknya peraturan tata niaganya
HS mempunyai enam digit angka untuk penggolongan, masing-masing Negara yang ikut menandatangani konvensi HS ataucontracting Party dapat mengembangkan penggolongan enam digit angka tersebut menjadi lebih spesifik sesuai dengan kebijakan Pemerintah masing-masing namun tetap berdasarkan ketentuan HS enam digit. Di Indonesia sendiri sistempenggolongan tersebut menggunakan sistem penomoran 10 digit dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari sub-pos dalam HS enam digit.
3. Langkah-langkah Interpretasi HS Code
- Identifikasi barang yang akan diklasifikasikan, caranya adalah dengan mengetahui spesifikasi barang, dengan identifikasi inikita dapat memilih bab yang berkaitan dengan spesifikasi barang tersebut
- Perhatikan penjelasan yang terdapat dalam catatan bagian atau catatan Bab terkait barang yang sudah diklasifikasikan. Jika terdapat catatan yang mengeluarkan barang dari bab atau bagian yang dipilih, perhatikan pada bagian atau bab apa barang tersebut diklasifikasikan. Dengan catatan ini maka kita dapat mengetahui barang tersebut diklasifikasikan di bab atau bagian lainnya
- Setelah bagian atau Bab telah sesuai dengan spesfikasi barang, maka selanjutnya adalah mengidentifikasi pos yang mungkin mencakup barang tersebut lebih spesifik. Di sini kita akan menentukan sub-pos (6-digit), sub-pos AHTN (8-digit) dan pos tarif(10-digit) jika ingin menetahui pembebanan barang yang akan masuk ke Indonesia. Apabila timbul permasalahan dalam pengklasifikasian, sebaiknya kembali lagi pada 10 poin ketentuan menginterpretasi HS yang terdapat dalam HS.
Daftar Kontak Layanan Terkait Ekspor
Kepabeanan & Perizinan
Saat ini telah diterapkan sebuah sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional untuk mengurusi kepabeanan, perizinan, kepelabuhan dan sistem lainnya. Sistem ini digunakan untuk kepentingan ekspor-impor dan diakses melalui:
Untuk Informasi lebih lanjut:
Tim Pelaksana Teknis pada Tim Persiapan NSW
Ruang 217 Gedung A Lantai I Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai
Telp : +6221 4891949, +6221 4890308 ext 861
Fax : +6221 4891013, +6221 4892859
Kedutaan Besar
Untuk mengetahui kontak Kedutaan Besar Negara-negara tertentu dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas pencarian yang terdapat di website Kementerian Luar Negeri berikut ini:
Pembiayaan
Indonesia EximBank
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara II, Lantai 8
Sudirman Central Business District
Jl. Jend. Sudirman, Kav 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
Telp :(62-21) 5154638
Fax :(62-21) 5154639
Asuransi
PT. Asuransi Ekspor Indonesia (PERSERO)
Menara Kadin Indonesia Building, Lantai 22
Jl. H.R. Rasuna Said Block X-5 Kav. 2-3, Jakarta 12950 Indonesia
Telp :(62-21) 5790 3535
Fax :(62-21) 5790 4031, 5790 4032
Standar
Badan Standardisasi Nasional
Gedung Manggla Wanabakti, Blok IV Lt. 3-4
Telp : (62-21) 5747043
Fax : (62-21) 5747045
Hak Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Jalan Daan Mogot KM 24
Tangerang 15119 – Banten
Telp : (62-21) 5525388, 5524839
Shipping
Untuk mengetahui pihak-pihak yang memberikan layanan di bidang ekspor-impor seperti freight forwarder, shipping agent, warehousing dan lain-lain, anda dapat mengakses http://www.indoshippinggazette.com/
Artikel Ini Dilindungi oleh Program DMCA Anticopy
Jika ingin mengcopy artikel ini, cantumkan sumber link artikel ini.
Terima kasih.